Hukuman Mati Jilid Terakhir

Saur Hutabarat/Dewan Redaksi Media Indonesia
05/3/2018 05:15
Hukuman Mati Jilid Terakhir
(MI/Ramdani)

HUKUMAN mati, hukuman yang semestinya paling menakutkan, ternyata hukuman yang paling molor.

Padahal Jaksa Agung sebagai eksekutor selalu siap melaksanakannya, bahkan telah membuktikan rapi mengeksekusi mati.

Di tengah maraknya kejahatan narkoba, orang kembali terpikirkan bagaimana kelanjutan pelaksanaan hukuman mati yang dibahasakan harian ini sebagai hukuman mati jilid IV.

Jaksa Agung menjawab tegas.

Katanya, "Untuk hukuman mati yang sudah inkracht dan semua hak hukum terpidana sudah terpenuhi, eksekusi akan kita laksanakan. Selama ini mereka memanfaatkan perkembangan hukum baru. Itulah persoalannya."

Perkembangan hukum baru itu berupa peninjauan kembali boleh lebih dari satu kali dan pengajuan grasi tanpa batas waktu sehingga eksekusi mati tidak dapat dilaksanakan.

"Jangan nanti setelah dieksekusi, ada PK dan ada putusan pengadilan soal tenggat (waktu) berbeda, kan tidak bisa dihidupkan lagi (nyawa terpidana mati)."

Hukuman mati juga dirundung pro dan kontra di dalam dan luar negeri. Sekalipun di dalam negeri kita punya kedaulatan hukum, pertimbangan hubungan kenegaraan bilateral dapat berakibat molornya eksekusi mati warga suatu negara.

Hukuman mati termaktub dalam hukum positif kita. Jaksa sah menggunakannya dalam penuntutan, hakim pun sah menjadikannya putusan.

Tapi hemat saya, kendati hukuman mati masih tertera dalam hukum positif yang berlaku, sebaiknya hukuman mati ditidurkan saja.

Memakai bahasa klise, hukuman mati dimoratoriumkan saja, baik dari sisi kekuasaan penuntutan maupun kekuasaan kehakiman.

Dia ada, tetapi marilah dibikin tiada.

Sebaiknya tidak ada lagi produksi terpidana mati, cukuplah yang telah diputuskan selama ini.

Setelah semuanya dieksekusi mati, tidak ada lagi hukuman mati jilid baru.

Ajakan itu tentu beralasan perspektif hak asasi manusia, bahwa orang punya hak untuk hidup.

Lagi pula kian lama dalam sejarah kemanusiaan, negara yang masih menerapkan hukuman mati menjadi negara minoritas di kolong langit peradaban.

Alasan lain, terus terang saya makin tidak percaya ada korelasi hukuman mati dengan efek jera.

Hukum bergerak di jalurnya sendiri, narkoba pun bergerak dengan hukum penawaran dan permintaannya sendiri.

Kian gencar BNN memerangi kejahatan narkoba, termasuk menangkapi selebritas pengguna narkoba, semakin tinggi nilai ekonomi yang terbongkar yang kiranya lebih menunjukkan puncak gunung es.

Di dasar tidak tersentuh. Di mana efek jera bekerja?

Kiranya bukan hanya kejahatan narkoba yang tidak mempan efek jera, korupsi pun begitu.

Kian gencar KPK menangkap koruptor, semakin tebal yang tidak takut korupsi.

Kehebatan KPK melakukan OTT tidak menurunkan indeks korupsi.

Karena itu, sama halnya terhadap narkoba, hukuman mati pun tidak membuat orang takut korupsi.

Dua jenis penjahat itu (narkoba dan korupsi) tampaknya tidak takut mati.

Sebaliknya, mereka takut hidup.

Bagi mereka, kayaknya lebih menakutkan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Membayangkan sampai mampus di penjara lebih menggergaji nyali mereka ketimbang ditembak mati, yang sekali terjadi, setelah itu derita selesai.

Karena itu, hukuman mati jilid terakhir perlu segera dilaksanakan. Setelah itu, sekalipun hukuman mati masih tertera dalam hukum positif, ditidurkan saja.

Hukuman paling berat ialah hukuman seumur hidup. Jika hakim masih memutus hukuman mati, sebaiknya Presiden menggunakan hak prerogatifnya, yaitu mengabulkan permohonan grasi hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Setelah itu, yang perlu dipikirkan, di sebuah pulau terluar dibangun penjara khusus seumur hidup.

Mereka masih hidup, tetapi contoh yang hidup yang bikin jera.

Bandingkan penjahat narkoba atau koruptor yang sudah dieksekusi mati, yang bersama kematiannya itu mati pulalah efek jera.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima