SBY Difitnah

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
08/2/2018 05:31
SBY Difitnah
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

SBY menilai dirinya difitnah. Karena itu, ia melaporkannya ke Bareskrim, Selasa (5/2). Saya tidak tahu apakah SBY termasuk orang yang berpandangan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Akan tetapi, bagi tokoh sekelas SBY, Presiden RI selama 10 tahun, kiranya patut diduga bahwa materi fitnah itu bagi dirinya tergolong kejam, bahkan sangat kejam, sehingga harus diperkarakan.

Tuduhan SBY difitnah itu terjadi di sidang pengadilan perkara KTP-E dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1), yang antara lain didampingi pengacara Firman Wijaya. Atas pertanyaan Firman, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir, mengatakan proyek KTP-E sejak awal telah bermasalah.

Spesifikasi teknisnya tidak lengkap. Mirwan melaporkan persoalan itu kepada SBY, presiden saat itu, di kediamannya di Cikeas. Apa tanggapan SBY? Proyek itu harus diteruskan untuk menuju pilkada. Firman bertanya kaitan pengadaan KTP-E dengan partai pemenang Pemilu 2009.

Kita tahu yang dimaksud Partai Demokrat, yang didirikan dan dipimpin SBY. "Saya difitnah," kata SBY. Seolah dia mengatur dan terlibat dalam proyek KTP-E. Padahal, demikian SBY, proyek itu dilakukan dengan hati-hati. Dirinya tidak pernah menerima laporan ada masalah.
Hemat saya, sedikitnya ada dua persoalan besar dalam urusan itu.

Pertama, kebebasan advokat bertanya di dalam sidang pengadilan, dalam rangka mencari keadilan dan kebenaran. Firman sepertinya tidak percaya bahwa kliennya, Setya Novanto, sedemikian hebatnya sehingga hanya berkat pengaruhnya, proyek KTP-E, yang nilainya Rp5,9 triliun, terlaksana.

Dia mencari keadilan dan kebenaran untuk membela kliennya itu, dengan pertanyaan besar, tidakkah ada kekuasaan yang lebih hebat di belakangnya? Salah satu profesi yang kiranya tangkas berbicara dan berargumentasi untuk mencari keadilan dan kebenaran di pengadilan ialah profesi advokat.

Sekarang SBY menguji kehebatan itu dengan seluruh kaidah hukum perihal fitnah, yang kiranya bakal berhadapan dengan kekebalan advokat serta kaidah etika profesi yang menyertainya, di ruang sidang pengadilan. Dari perspektif itu, jelaslah betapa menariknya bila pengaduan SBY itu berlanjut ke pengadilan.

Publik dapat menyaksikan bagaimana para pengacara yang selama ini membela orang lain, membela dirinya sendiri. Persoalan besar kedua tentu menyangkut substansi korupsi KTP-E itu sendiri yang advokat Firman coba menggalinya dalam skema yang sensitif karena menyangkut langsung ke pusat kekuasaan kala itu.

Padahal, posisi Menteri Dalam Negeri kala itu, Gamawan Fauzi, berulang diperiksa KPK, sebatas sebagai saksi. Di luar itu semua kiranya perlu dilihat bahwa bukan pertama kali SBY mengadukan fitnah atas dirinya ke Bareskrim dan pula bukan pertama kali Firman Wijaya membela terdakwa korupsi yang menyinggung SBY secara terang-terangan.

SBY difitnah telah beristri dan punya anak sebelum masuk Akabri. Yang memfitnah Zaenal Ma'arif. SBY bersama Ani Yudhoyono melaporkan Zaenal Ma'arif ke Bareskrim. Datang berdua ke Bareskrim, pun kali ini dilakukan SBY-Ani Yudhoyono ketika melaporkan Firman Wijaya dalam urusan fitnah KTP-E.

Kasus fitnah SBY telah beristri dan punya anak itu tidak berlanjut ke pengadilan. Zaenal minta maaf. Moral SBY secara personal tegak. Sebelum membela Setya Novanto, Firman Wijaya membela Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam perkara proyek Hambalang.

Anas menyebut bahwa banyak dana kampanye SBY pada Pemilu Presiden 2009 fiktif. Anas banyak bernyanyi miring tentang SBY. Sekarang dalam membela Setya Novanto, SBY menilai Firman Wijaya menuduhnya yang mengatur dan terlibat dalam proyek KTP-E.
Urusan bukan lagi menyangkut kehidupan moral SBY secara personal, melainkan menyangkut moral politik SBY, sebagai pemimpin negara.

Ini urusan besar bagi SBY, Presiden RI 10 tahun, tapi juga urusan besar bagi Firman Wijaya, advokat yang tengah menangani perkara superbesar KTP-E, dengan terdakwa orang besar, mantan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI. Dalam perspektif profesi, setelah Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, ditangkap KPK, kiranya pengaduan SBY menyangkut materi difitnah (di pengadilan maupun di luar pengadilan) merupakan umpan balik yang menohok profesi advokat dalam membela perkara korupsi.

Cobalah lihat kembali, manakah batas-batas yang telah dilampaui dan manakah yang harus dibela mati-matian di pengadilan?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima