Pansus DPR yang Kurang Ajar

05/2/2018 05:31
Pansus DPR yang Kurang Ajar
(Duta)


PANSUS Hak Angket DPR menelurkan rekomendasi kepada pemerintah, tegasnya kepada Presiden, untuk membuat tangan yang mengawasi KPK. Bentuknya berupa dewan pengawas independen yang beranggotakan unsur internal KPK serta unsur eksternal tokoh berintegritas.

Apa payung hukumnya? Gamblang disebut agar dewan pengawas KPK itu diatur dalam peraturan presiden. Maaf, sejuta maaf, saya harus bilang betapa kurang ajarnya Pansus DPR hendak memakai Presiden untuk membuat lembaga mengawasi KPK. Kalau kata kurang ajar terlalu keras, saya lembutkan sedikit, pansus sontoloyo.

Publik luas berpandangan bahwa Pansus KPK bermaksud melemahkan KPK. Karena itu, pansus itu kerap dihajar publik. Tekanan publik itu efektif, pansus itu gagal merekomendasikan agar UU KPK direvisi. Tentu saja Pansus KPK itu berkelit secara verbal, bahwa mereka tidak bermaksud untuk melemahkan KPK. Namun, publik tidak percaya.

Membuat atau mengubah undang-undang kewenangan DPR. Dalam banyak urusan pembuatan undang-undang, DPR tidak terlalu peduli dengan suara publik, apalagi silent majority. Berbeda dengan urusan KPK. Sekalipun DPR berhak mengubah UU, DPR tidak bernyali untuk diam-diam, apalagi terang-terangan melawan aspirasi publik merevisi UU KPK.

Yang terjadi ialah DPR terus bikin akal-akalan mencari cara untuk sampai ke tujuan melemahkan KPK. Antara lain menyiasatinya dengan mengatur secara khusus penyadapan sehingga dengan sendirinya kewenangan KPK untuk menyadap terkebiri. Karena itu, publik mesti mewaspadai RUU Penyadapan.

Sekarang Pansus KPK memakai akal bulus mereka hendak memakai tangan presiden untuk mengontrol KPK dengan cara presiden direkomendasikan membuat lembaga yang mengawasi KPK. Topeng cantik yang dipakai ialah demi tegaknya checks and balances. Inilah namanya serigala berbulu domba.

Bukankah DPR yang memilih dan menetapkan pimpinan KPK? Dalam urusan ini presiden ialah pihak yang diperintahkan DPR untuk membuat surat keputusan penetapan pimpinan KPK, bahkan dengan batas waktu paling lambat 30 hari kerja setelah presiden menerima surat pimpinan DPR. Begitu kata UU KPK.

UU itu juga tegas menyebut KPK ialah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Bukankah mengawasi mengandung substansi mengontrol, sedikitnya memengaruhi? Bukankah dikontrol itu sedikit atau banyak berarti kebebasan dikurangi?

Pansus KPK sesungguhnya sedang berupaya menjebak presiden untuk membuat lembaga kontrolir itu melalui peraturan presiden yang tiada dasar hukum di atasnya, bahkan bertentangan dengan UU KPK. Pansus sedang melempar batu, sembunyi tangan. Perbuatan kurang ajar.

Bayangkanlah apa yang bakal terjadi di ruang publik bila presiden mengikuti rekomendasi pansus itu. Presiden dihajar penggiat antikorupsi, di-bully netizen sekejam-kejamnya. Sudah tentu peraturan presiden itu dibawa ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan. DPR jelas lembaga negara yang kebusukannya dalam urusan anggaran negara banyak dibongkar KPK.

Terakhir dan paling dramatis menyangkut korupsi anggaran KTP-E, yang sempat terhalang-halangi karena perlawanan Setya Novanto, dalam kedudukannya selaku Ketua DPR. Kiranya jelas DPR paling alergis terhadap KPK. Pansus DPR pernah pula merekomendasikan kepada presiden untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno.

Itu juga rekomendasi kurang ajar karena mencampuri hak prerogatif presiden yang diberikan konstitusi. Dalam perkara itu Presiden Jokowi menunjukkan wibawanya, bahwa dia hanya tunduk kepada konstitusi, bahwa yang kita anut sistem presidensial. Sebaliknya, DPR menunjukkan dirinya disfungsional dalam pengawasan karena sebagai lembaga pengawas menolak Menteri Rini hadir di DPR.

Moral pokok tulisan ini ialah rekomendasi membentuk dewan atau lembaga pengawas KPK merupakan produk kurang ajar. Karena itu, Presiden Jokowi tidak usah ikut menari dengan gendang kurang ajar itu. Masih banyak urusan lain yang perlu dikerjakan demi kemaslahatan rakyat.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima