Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak perubahan batas usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 18 tahun. Terlepas apa pun alasannya, ketentuan umur di undang-undang tetap perlu ditilik ulang, bahkan secara holistis.
MK jelas menyia-nyiakan peluang menyelaraskan usia sebagai basis penentu hak konstitusional warga. Selama ini, negara, pembuat undang-undang, tidak berpandangan sama mengenai umur seperti tampak dalam sejumlah undang-undang. Padahal, usia menentukan berbagai hak warga.
Contohnya, Undang-Undang Pemilu menetapkan hak pilih minimal berumur 17. Undang-Undang Perkawinan menetapkan usia perkawinan perempuan minimal 16.
Selisih setahun itu sepertinya tidak berhubungan. Padahal, Undang-Undang Pemilu mengaitkannya, berhak memilih berumur 17 atau bila sudah/pernah kawin. Itu artinya, berkat perkawinan, warga mendapat percepatan hak konstitusional memilih dalam pemilu, yaitu setahun lebih awal daripada warga lajang atau 'jomlo'.
Demikianlah status kawin memberi keistimewaan. Dengan kata lain, warga negara belum kawin mengalami diskriminasi hak konstitusional akibat tidak samanya pengaturan umur di undang-undang.
Pembuat undang-undang tidak berpikir multidimensional sehingga umur untuk hak yang satu (hak politik) dan umur untuk hak lain (kawin) tidak dibuat sama.
Peninjauan kembali Undang-Undang Perkawinan sesungguhnya membuka peluang bagi MK untuk menghapus diskriminasi hak pilih akibat perkawinan dini, dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan sehingga usia hak pilih dan hak kawin dibikin sama, umur 17.
Akan tetapi, Undang-Undang Perkawinan juga mengandung diskriminasi lelaki dan perempuan. Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berumur 19, sedangkan perempuan umur 16.
Tidakkah diskriminasi gender bertentangan dengan konstitusi? Demi persamaan hak, kurang masuk akal membuat pria dan perempuan diizinkan kawin sama-sama umur 16.
Lebih masuk akal, membuat minimal usia perkawinan perempuan dan pria sama-sama 19. Namun, itu setahun lebih tua daripada yang dimohonkan ke MK, serta dua tahun lebih tua daripada yang ditetapkan Undang-Undang Pemilu.
Semua itu menunjukkan pembuat undang-undang memang suka-suka alias semau gue menentukan umur berkaitan dengan hak hukum warga negara.
Contoh lain, Undang-Undang Perlindungan Anak mendefinisikan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Itu berarti, pemilu selama ini diikuti anak-anak. Tak hanya itu.
Mengizinkan perempuan kawin umur 16 samalah juga mengizinkan perkawinan anak-anak menurut UU Perlindungan Anak. DPR seharusnya melakukan amendemen terbatas semua undang-undang dengan fokus untuk satu urusan saja, yaitu umur. Usul itu sederhana, tetapi DPR kiranya enggan melakukannya.
Mengapa?
Seperti halnya penetapan umur dilakukan semau gue, dalam pembahasan undang-undang, DPR pun gemar semau gue dan meluas sehingga yang lahir bukan penyempurnaan, melainkan undang-undang sama sekali baru, misalnya UU MD3. Kegemaran seperti itu menimbulkan resistensi dan kecurigaan publik bahwa ada agenda tersembunyi di benak DPR.
Jadi, demi negara ini memiliki UU dengan umur warga yang sama dan masuk akal, DPR kiranya perlu berpikir simpel dan menertibkan diri yang semau gue.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved