Umur Semau Gue

25/6/2015 00:00
Umur Semau Gue
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/SENO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak perubahan batas usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 18 tahun. Terlepas apa pun alasannya, ketentuan umur di undang-undang tetap perlu ditilik ulang, bahkan secara holistis.

MK jelas menyia-nyiakan peluang menyelaraskan usia sebagai basis penentu hak konstitusional warga. Selama ini, negara, pembuat undang-undang, tidak berpandangan sama mengenai umur seperti tampak dalam sejumlah undang-undang. Padahal, usia menentukan berbagai hak warga.

Contohnya, Undang-Undang Pemilu menetapkan hak pilih minimal berumur 17. Undang-Undang Perkawinan menetapkan usia perkawinan perempuan minimal 16.

Selisih setahun itu sepertinya tidak berhubungan. Padahal, Undang-Undang Pemilu mengaitkannya, berhak memilih berumur 17 atau bila sudah/pernah kawin. Itu artinya, berkat perkawinan, warga mendapat percepatan hak konstitusional memilih dalam pemilu, yaitu setahun lebih awal daripada warga lajang atau 'jomlo'.

Demikianlah status kawin memberi keistimewaan. Dengan kata lain, warga negara belum kawin mengalami diskriminasi hak konstitusional akibat tidak samanya pengaturan umur di undang-undang.

Pembuat undang-undang tidak berpikir multidimensional sehingga umur untuk hak yang satu (hak politik) dan umur untuk hak lain (kawin) tidak dibuat sama.

Peninjauan kembali Undang-Undang Perkawinan sesungguhnya membuka peluang bagi MK untuk menghapus diskriminasi hak pilih akibat perkawinan dini, dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan sehingga usia hak pilih dan hak kawin dibikin sama, umur 17.

Akan tetapi, Undang-Undang Perkawinan juga mengandung diskriminasi lelaki dan perempuan. Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berumur 19, sedangkan perempuan umur 16.

Tidakkah diskriminasi gender bertentangan dengan konstitusi? Demi persamaan hak, kurang masuk akal membuat pria dan perempuan diizinkan kawin sama-sama umur 16.

Lebih masuk akal, membuat minimal usia perkawinan perempuan dan pria sama-sama 19. Namun, itu setahun lebih tua daripada yang dimohonkan ke MK, serta dua tahun lebih tua daripada yang ditetapkan Undang-Undang Pemilu.

Semua itu menunjukkan pembuat undang-undang memang suka-suka alias semau gue menentukan umur berkaitan dengan hak hukum warga negara.

Contoh lain, Undang-Undang Perlindungan Anak mendefinisikan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Itu berarti, pemilu selama ini diikuti anak-anak. Tak hanya itu.

Mengizinkan perempuan kawin umur 16 samalah juga mengizinkan perkawinan anak-anak menurut UU Perlindungan Anak. DPR seharusnya melakukan amendemen terbatas semua undang-undang dengan fokus untuk satu urusan saja, yaitu umur. Usul itu sederhana, tetapi DPR kiranya enggan melakukannya.

Mengapa?

Seperti halnya penetapan umur dilakukan semau gue, dalam pembahasan undang-undang, DPR pun gemar semau gue dan meluas sehingga yang lahir bukan penyempurnaan, melainkan undang-undang sama sekali baru, misalnya UU MD3. Kegemaran seperti itu menimbulkan resistensi dan kecurigaan publik bahwa ada agenda tersembunyi di benak DPR.

Jadi, demi negara ini memiliki UU dengan umur warga yang sama dan masuk akal, DPR kiranya perlu berpikir simpel dan menertibkan diri yang semau gue.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima