Lenyap Sedikit demi Sedikit

Saur Hutabarat/Dewan Redaksi Media Indonesia
04/12/2017 05:31
Lenyap Sedikit demi Sedikit
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MAHKAMAH Konstitusi nyaris menghasilkan magnum opus, karya besar di dalam mengawal konstitusi.

Karya itu ialah diakuinya kepercayaan untuk diisi di dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik.

Nyaris menjadi magnum opus, putusan MK itu layak menjadi salah satu catatan utama dalam sejarah hak konstitusional warga berkaitan dengan kebebasan beragama.

Putusan itu terlalu besar untuk hanya menjadi catatan kaki di dalam sejarah amendemen UU yang bertentangan dengan UUD.

Alkisah, pada 28 September 2016, ada empat warga negara yang mengajukan review terhadap Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan ke MK.

Isi pasal yang dimohonkan ditinjau kembali ialah bahwa penganut kepercayaan belum diakui agamanya dan kolom agama di dalam KK dan KTP-E mereka tidak diisi.

Alias kosong.

Keempat orang itu penganut kepercayaan yang berbeda.

Pertama, Nggay Mehang Tana, penganut kepercayaan dari Komunitas Marapu di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Perkawinan antarpemeluk Marapu secara adat tidak diakui negara.

Akibatnya, anak-anak mereka sulit mendapatkan akta kelahiran.

Kedua, Pagar Demanra Sirait, penganut kepercayaan Parmalim yang berpusat di Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara. Penganutnya menyebar ke berbagai wilayah.

Ketika mengurus kartu keluarga dan KTP-E, penganut Parmalim sering dipaksa untuk memilih agama yang 'diakui' agar lebih mudah.

Ketiga, Arnol Purba, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak, yang penganutnya tersebar di Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Belawan, di Sumatra Utara.

Sebagai penganut Ugamo Bangsa Batak yang kolom agama di KK dan KTP-E dikosongkan, anaknya ditolak melamar pekerjaan.

Keempat, Carlim penganut kepercayaan Sapto Darmo dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sebagai penghayat kepercayaan, karena di kolom agama kosong, pemakaman keluarganya ditolak di permakaman umum.

Demikianlah sekadar contoh kerugian konstitusional yang dialami mereka. Menurut UU Administrasi Kependudukan, mereka merupakan penduduk yang belum diakui agamanya sehingga elemen data tentang agama tidak diisi.

Ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi.

Pada 7 November 2017, MK mengabulkan permohonan keempat orang itu untuk seluruhnya.

MK menyatakan kata 'agama' dalam UU Administrasi Kependudukan termasuk 'kepercayaan'.

Memakai sebutan dalam konstitusi, mereka itu 'orang-orang bangsa Indonesia asli'.

Asli tapi disingkirkan negara. Kolom agama yang tidak diisi itu mengakibatkan mereka mengalami tekanan sosial yang berstruktur secara mendalam.

Jumlah mereka kian merosot.

Sebagai gambaran, dalam 5 tahun (2007-2012), jumlah pemeluk kepercayaan Marapu di Pulau Sumba, NTT, menurun lebih tiga kali lipat.

Penganut Sapto Darmo hanya bertahan pada jaringan keluarga yang juga kian melemah akibat berbagai tekanan politik dan sosial.

Kiranya perih membayangkan mereka lenyap sedikit demi sedikit.

Yang terjadi bukan saja pelanggaran konstitusi bahwa setiap orang bebas memeluk agama, melainkan juga setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan mereka.

Orang-orang bangsa Indonesia asli itu mestinya dapat hidup sedikit demi sedikit.

Bukan lenyap sedikit demi sedikit.

Kini keperihan orang-orang bangsa Indonesia asli itu terobati dengan putusan MK.

Sayangnya putusan itu belum bisa menjadi magnum opus, karya besar, karena bersifat generik.

MK tidak tuntas mengakui mereka secara spesifik.

Beralasan bakal merepotkan secara administrasi, MK membahasakannya sebagai 'kepercayaan'.

Mereka tidak bisa mencantumkan eksplisit berkepercayaan Marapu, Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, atau Sapto Darmo, dan lain-lain.

Kesetaraan yang mutlak kiranya terjadi jika kolom agama ditiadakan di dalam KTP-E. Cukuplah tercantum dalam kartu keluarga.

Sebuah isu yang sangat kontroversial yang masih sensitif diperbincangkan di ruang publik.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima