Urusan Presiden

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
27/11/2017 05:31
Urusan Presiden
(Thinkstock)

PANGLIMA TNI Jenderal Gatot Nurmantyo segera pensiun. Ketika ditanya siapa pengganti dirinya, ia menjawab, "Itu urusan Presiden." Jawaban itu mengandung kebenaran, tetapi menurut undang-undang, tidak sepenuhnya benar. Mengangkat Panglima TNI bukan hanya urusan presiden, melainkan juga urusan DPR.

Justru di situlah salah satu kerepotan presiden, setelah reformasi. Banyak urusan presiden yang tidak dapat diurus sendiri, tapi diurus bersama DPR. Antara lain dua urusan, yaitu mengangkat Kapolri dan Panglima TNI. Jenderal Gatot pensiun Maret 2018. Jika pengangkatan Panglima TNI sepenuhnya urusan presiden, Jokowi bisa melakukannya pada 13 Maret 2018, tepat saat Gatot berumur 58 tahun.

Itu umur pensiun perwira TNI. Di satu pihak tidak terjadi kekhawatiran sehari pun jenderal purnawirawan menjadi Panglima TNI, di lain pihak tentu kado yang indah seorang Panglima TNI purnabakti pas di saat hari ulang tahun. Akan tetapi, berhubung mengangkat Panglima TNI juga urusan parlemen, presiden tidak punya kemewahan waktu untuk memberikan kado indah itu.

Presiden tidak bisa menentukan jadwalnya sesuai dengan irama kerja seorang presiden yang bernama Jokowi, yang 'tidak punya udel' itu. Presiden harus ikut jadwal kerja DPR yang punya masa sidang, punya masa reses. Masa sidang DPR tahun ini tinggal 13 hari kerja, hari ini sampai 13 Desember 2017.

Selebihnya masa reses 14 Desember 2017 sampai 8 Januari 2018. Jika Presiden mengajukan nama calon Panglima TNI pada masa reses, DPR tidak akan membahasnya. DPR sangat patuh kepada ketentuan itu. Yang tidak tercantum dalam tata tertib ialah bahwa anggota DPR lebih enjoy reses ketimbang bersidang.

Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI. Hanya satu orang. Paling lambat dalam 20 hari tidak termasuk masa reses, DPR menyampaikan persetujuan mereka. Dalam hal DPR tidak menyetujui calon tersebut, Presiden mengusulkan satu orang calon lain. Apabila DPR tidak menyetujuinya, DPR memberi alasan tertulis.

Apabila DPR tidak memberikan jawaban tertulis, DPR dianggap telah menyetujui. Semua itu termaktub dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jelaslah bukan urusan presiden saja mengangkat Panglima TNI. DPR bahkan berwenang menolak calon Panglima TNI yang diajukan presiden.

Karena itu, muncul pendapat agar presiden lebih cepat mengajukan nama calon panglima TNI, dalam awal Desember. Membahasakannya sebagai 'urusan presiden' tentu berbeda dengan menjawabnya sebagai 'hak prerogatif presiden'. Namun, apa pun jawaban yang dipilih Jenderal Gatot mengenai perkara itu bukan jawaban yang sepenuhnya benar.

Kenapa? Karena reformasi membuat presiden praktis tidak lagi memiliki hak prerogatif dalam mengangkat Panglima TNI, tidak pula sepenuhnya menjadi urusan presiden. Di lain pihak reformasi tidak memberi kata putus bahwa merupakan mandatori bagi presiden agar tiap kepala staf angkatan bergantian menjadi Panglima TNI.

UU TNI memberi kelonggaran kepada presiden yang dibungkus dalam bahasa yang luwes, yaitu 'dapat dijabat secara bergantian'. 'Dapat' tetapi tidak 'harus'. Hal itu kiranya menunjukkan reformasi yang hendak diekspresikan dalam UU TNI merupakan reformasi tanggung-tanggung. Presiden dapat membuat jabatan itu kembali diisi Kepala Staf Angkatan Darat, seperti di masa Presiden Soeharto.

Dapat, bergantung pada kearifannya, membuatnya bergantian atau tidak. Kiranya kearifan presiden itu tetap berpegang teguh kepada prinsip bahwa politik TNI ialah politik negara, bukan politik praktis. Dalam prinsip itu, jabatan Panglima TNI tidak ada urusan kausalitas dengan terwujudnya poros maritim sehingga hendaknya Panglima TNI dari Angkatan Laut.

Juga, tidak ditentukan faktor bahwa kita memasuki tahun-tahun politik sehingga presiden terdorong atau didorong untuk kembali kepada paradigma lama, yaitu memilih Panglima TNI dari Angkatan Darat. Itu berarti untuk tiga masa jabatan, sejak Jenderal Moeldoko. Dua masa jabatan berturut-turut lebih dari cukup.

Sekali lagi semua itu bukan cuma urusan presiden, melainkan juga urusan DPR. Sekali lagi bagaimana kalau DPR tidak menyetujuinya? Sekali lagi hal itu dapat merepotkan presiden. Hemat saya, menggunakan hak ialah hak, tidak menggunakan hak juga hak.

Sekalipun DPR berhak, dalam perkara ini sebaiknya DPR melepaskan hak politik mereka. Dengan demikian, sempurnalah semua itu urusan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan dipilih MPR.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.