Capres Tunggal Model Singapura

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
14/9/2017 05:31
Capres Tunggal Model Singapura
(MARK CHEONG /)

SINGAPURA punya presiden baru dari komunitas minoritas. Presiden baru Halimah Yacob ialah Melayu, muslim, perempuan. Ia menjadi kepala negara di negara mayoritas etnik Tionghoa (74,3%) dan non-Islam (86%).

Akan tetapi, bukan perkara minoritas itu yang hendak dikaji di forum ini, sekalipun subjektif saya dapat diduga berkepentingan, karena saya seorang warga minoritas ganda di negeri ini, yaitu Batak, Kristen pula.

Perkara minoritas itu belum pelajaran yang sangat relevan untuk dikaji bagi keperluan negeri ini, 'hari ini'. Urusan minoritas menjadi presiden RI bukan urusan kita bersama pada 'hari ini', berbeda dengan urusan calon tunggal yang kapan pun terbuka kemungkinan menjadi realitas politik di negeri ini.

Sebelum ini, dua kali saya menulis di kolom ini, perihal perubahan konstitusi Singapura, yang memberi kepastian komunitas minoritas menjadi presiden Singapura. Konstitusi itu tidak hanya indah di atas kertas, juga dalam realitas. Kali ini giliran minoritas Melayu.

Realitas indah lain yang pokok ialah perihal capres tunggal. Konstitusi Singapura mengatur, bila hanya satu orang yang memenuhi persyaratan capres dari puak minoritas itu, pada hari kerja setelah pendaftaran capres, orang itu langsung ditetapkan sebagai presiden Singapura, tanpa melalui pemilihan umum.

Demikianlah Halimah Yacob calon tunggal, satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat karena ia berjam terbang sangat tinggi selaku penyelenggara negara. Calon lain dari kalangan swasta tidak memenuhi syarat, yaitu memimpin perusahaan dengan modal disetor S$500 juta atau senilai hampir Rp5 triliun.

Singapura diurus dengan rasional dan efisien. Jika hanya satu orang yang memenuhi syarat calon presiden, kira-kira menurut mereka, apa perlunya kontestasi dan kompetisi melalui pemilihan umum?

Tidak usah repot-repot langsung saja orang itu disahkan menjadi kepala negara. Sebaliknya, Indonesia diurus dengan gairah demokrasi meluap-luap kendati irasional dan makan ongkos mahal. Haram hukumnya calon tunggal.

Dalam pilkada, calon tunggal harus tetap berkontestasi dan berkompetisi, melawan kotak kosong. Contoh terakhir pilkada Pati, Jawa Tengah. Calon tunggal bupati Haryanto menang 74,51% (519.675 suara), sedangkan kotak kosong mendapat 25,49% (177.762 suara).

Kotak kosong kalah, tapi dengan perolehan suara signifikan karena benda mati itu melawan Haryanto, sang petahana. Calon tunggal pasangan kepala daerah terjadi antara lain karena kursi partai diborong sedemikian rupa sehingga partai lainnya tidak dapat mencalonkan kepala daerah.

Kotak kosong sesungguhnya lebih urusan simbolis, dengan pikiran kiranya lebih baik rakyat memilih kotak kosong daripada rakyat tidak menggunakan hak pilihnya karena yang menjadi calon tunggal bukan pilihannya.

Kita sedang menipu diri kita sendiri. Kita sebetulnya sedang berpura-pura dengan demokrasi dan mengingkari kemanusiaan kita dengan menjadikan kotak kosong juga berlakon sebagai kandidat kepala daerah.

Sepertinya kita mengagungkan legitimasi, padahal itu cuma urusan basa-basi, urusan seolah-olah, seakan-akan, karena akhirnya yang berlaku asas legalitas, bukan legitimasi.
Untunglah memborong partai itu dicegah terjadi dalam capres 2019.

Menurut Pasal 229 UU No 7 Tahun 2017, KPU menolak pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan gabungan 'seluruh' partai peserta pemilu atau diajukan gabungan partai yang mengakibatkan gabungan partai lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Pasal 235 ayat (4) mengatur bahwa dalam hal terdapat calon tunggal, KPU memperpanjang masa pendaftaran capres selama 14 hari. Ayat (5) tegas menyebut partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengajukan pasangan capres dan cawapres tidak mengajukan akan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.

Akan tetapi, menurut ayat (6), bila setelah perpanjangan pendaftaran masih terdapat calon tunggal, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan. Selanjutnya tidak ada penjelasan lebih jauh.

Pasal 235 itu dinyatakan 'cukup jelas'. Berkemungkinan dalam peraturan pelaksanaan, calon tunggal presiden dan wapres itu dipertandingkan dengan kotak kosong. Persis mengikuti jalan pikiran pilkada sekalipun itu basa-basi demokrasi.

Hemat saya, kepalsuan itu tidak usah diteruskan hingga ke anak cucu. Bila terjadi calon tunggal dalam pilpres, kiranya baiklah ditimbang perilaku rasional dan efisien model Singapura.

Dalam hal menghadapi satu-satunya capres yang memenuhi syarat, tidak perlu dikontestasikan dan dikompetisikan melawan kotak kosong dalam pemilu. Langsung saja sehari setelah final pendaftaran mereka disahkan menjadi presiden dan wakil presiden RI. Jika untuk pilpres bisa, apa persoalan dengan pilkada?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima