Capres Tunggal Model Singapura

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
14/9/2017 05:31
Capres Tunggal Model Singapura
(MARK CHEONG /)

SINGAPURA punya presiden baru dari komunitas minoritas. Presiden baru Halimah Yacob ialah Melayu, muslim, perempuan. Ia menjadi kepala negara di negara mayoritas etnik Tionghoa (74,3%) dan non-Islam (86%).

Akan tetapi, bukan perkara minoritas itu yang hendak dikaji di forum ini, sekalipun subjektif saya dapat diduga berkepentingan, karena saya seorang warga minoritas ganda di negeri ini, yaitu Batak, Kristen pula.

Perkara minoritas itu belum pelajaran yang sangat relevan untuk dikaji bagi keperluan negeri ini, 'hari ini'. Urusan minoritas menjadi presiden RI bukan urusan kita bersama pada 'hari ini', berbeda dengan urusan calon tunggal yang kapan pun terbuka kemungkinan menjadi realitas politik di negeri ini.

Sebelum ini, dua kali saya menulis di kolom ini, perihal perubahan konstitusi Singapura, yang memberi kepastian komunitas minoritas menjadi presiden Singapura. Konstitusi itu tidak hanya indah di atas kertas, juga dalam realitas. Kali ini giliran minoritas Melayu.

Realitas indah lain yang pokok ialah perihal capres tunggal. Konstitusi Singapura mengatur, bila hanya satu orang yang memenuhi persyaratan capres dari puak minoritas itu, pada hari kerja setelah pendaftaran capres, orang itu langsung ditetapkan sebagai presiden Singapura, tanpa melalui pemilihan umum.

Demikianlah Halimah Yacob calon tunggal, satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat karena ia berjam terbang sangat tinggi selaku penyelenggara negara. Calon lain dari kalangan swasta tidak memenuhi syarat, yaitu memimpin perusahaan dengan modal disetor S$500 juta atau senilai hampir Rp5 triliun.

Singapura diurus dengan rasional dan efisien. Jika hanya satu orang yang memenuhi syarat calon presiden, kira-kira menurut mereka, apa perlunya kontestasi dan kompetisi melalui pemilihan umum?

Tidak usah repot-repot langsung saja orang itu disahkan menjadi kepala negara. Sebaliknya, Indonesia diurus dengan gairah demokrasi meluap-luap kendati irasional dan makan ongkos mahal. Haram hukumnya calon tunggal.

Dalam pilkada, calon tunggal harus tetap berkontestasi dan berkompetisi, melawan kotak kosong. Contoh terakhir pilkada Pati, Jawa Tengah. Calon tunggal bupati Haryanto menang 74,51% (519.675 suara), sedangkan kotak kosong mendapat 25,49% (177.762 suara).

Kotak kosong kalah, tapi dengan perolehan suara signifikan karena benda mati itu melawan Haryanto, sang petahana. Calon tunggal pasangan kepala daerah terjadi antara lain karena kursi partai diborong sedemikian rupa sehingga partai lainnya tidak dapat mencalonkan kepala daerah.

Kotak kosong sesungguhnya lebih urusan simbolis, dengan pikiran kiranya lebih baik rakyat memilih kotak kosong daripada rakyat tidak menggunakan hak pilihnya karena yang menjadi calon tunggal bukan pilihannya.

Kita sedang menipu diri kita sendiri. Kita sebetulnya sedang berpura-pura dengan demokrasi dan mengingkari kemanusiaan kita dengan menjadikan kotak kosong juga berlakon sebagai kandidat kepala daerah.

Sepertinya kita mengagungkan legitimasi, padahal itu cuma urusan basa-basi, urusan seolah-olah, seakan-akan, karena akhirnya yang berlaku asas legalitas, bukan legitimasi.
Untunglah memborong partai itu dicegah terjadi dalam capres 2019.

Menurut Pasal 229 UU No 7 Tahun 2017, KPU menolak pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan gabungan 'seluruh' partai peserta pemilu atau diajukan gabungan partai yang mengakibatkan gabungan partai lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Pasal 235 ayat (4) mengatur bahwa dalam hal terdapat calon tunggal, KPU memperpanjang masa pendaftaran capres selama 14 hari. Ayat (5) tegas menyebut partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengajukan pasangan capres dan cawapres tidak mengajukan akan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.

Akan tetapi, menurut ayat (6), bila setelah perpanjangan pendaftaran masih terdapat calon tunggal, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan. Selanjutnya tidak ada penjelasan lebih jauh.

Pasal 235 itu dinyatakan 'cukup jelas'. Berkemungkinan dalam peraturan pelaksanaan, calon tunggal presiden dan wapres itu dipertandingkan dengan kotak kosong. Persis mengikuti jalan pikiran pilkada sekalipun itu basa-basi demokrasi.

Hemat saya, kepalsuan itu tidak usah diteruskan hingga ke anak cucu. Bila terjadi calon tunggal dalam pilpres, kiranya baiklah ditimbang perilaku rasional dan efisien model Singapura.

Dalam hal menghadapi satu-satunya capres yang memenuhi syarat, tidak perlu dikontestasikan dan dikompetisikan melawan kotak kosong dalam pemilu. Langsung saja sehari setelah final pendaftaran mereka disahkan menjadi presiden dan wakil presiden RI. Jika untuk pilpres bisa, apa persoalan dengan pilkada?



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.