Singa Vs Singa

Saur Hutabarat | Dewan Redaksi Media Group
23/2/2015 00:00
Singa Vs Singa
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
KONFLIK singa (Polri) vs singa (KPK) berakhir mulus di permukaan berkat keputusan Presiden Jokowi yang membuat adem hati publik. Namun, persoalan mendasar dua singa tak selesai dengan sendirinya.

Singa pertama (Polri) tetap harus dibersihkan dari korupsi. Dalam persepsi publik, rekening gendut jenderal polisi tetaplah persoalan besar sekalipun status tersangka Komjen Budi Gunawan dipatahkan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Putusan itu bahkan menuai kontroversi. Persepsi terburuk ialah mencari jenderal polisi berekening jujur dan bersih sesulit mencari jarum di timbunan jerami. Sampai kapan?

Negara harus serius membereskan remunerasi dan dana operasional Polri. Seiring dengan itu, negara membersihkan Polri dari korupsi tanpa kompromi. Saatnya pula mengembalikan hak prerogatif presiden mengangkat Kapolri tanpa persetujuan DPR. Kapolri bawahan langsung presiden. Kapolri bukan jabatan political appointee, melainkan jenjang karier.

Singa kedua (KPK) dipercaya publik, dibela militan. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka bukan karena penyalahgunaan wewenang selaku komisioner KPK, melainkan karena urusan personal Abraham (pemalsuan dokumen) dan urusan Bambang selaku advokat (kesaksian palsu).

Bila itu kelak terbukti di pengadilan, publik wajib melimpahkan sebagian dosa masa lalu itu kepada DPR yang berwenang melakukan fit & proper test terhadap calon pimpinan KPK, sebagian lagi publik sendiri wajib memikulnya karena membiarkan DPR kecolongan. Publik tidak ikut membuka rekam jejak sang calon.

Singa kedua harus juga diwanti-wanti ada cela KPK sewenang-wenang karena tak ada batas waktu seseorang menjadi tersangka. Dalam hal itu bisa terjadi penggerusan hak sipil seseorang.

Contoh, Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dijadikan tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014, dicegah ke luar negeri sejak 9 Mei 2014. Sudah sembilan bulan lebih, tepatnya 293 hari, ia tak kunjung diadili. Sampai kapan?

Contoh lain, pada 22 Mei 2014 KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Hingga hari ini pun belum dimejahijaukan. Sampai kapan?

Menumpuk tersangka, lelet mengadilinya, apakah baik bagi penegakan hukum? Tidakkah terjadi penyanderaan oleh KPK? Pertanyaan itu didasari undang-undang, yaitu di satu pihak KPK memiliki kewenangan menyadap untuk mendapatkan bukti, di lain pihak KPK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Itu artinya KPK menjadikan tersangka karena memang telah punya bukti kuat. Agar tidak terjadi human error, KPK mestinya telah pula gelar perkara dan menetapkan tersangka berdasarkan keputusan pimpinan kolektif kolegial. Jadi, membawa tersangka ke pengadilan hanya urusan simpel. Kata tukang bangunan, tinggal finishing.

Yang terjadi finishing tak kunjung finish. Tersangka berkepanjangan. Padahal, kewenangan penuntutan melekat di KPK. Menggantung-gantung orang dalam status tersangka tanpa batas waktu potensial merusak kredibilitas KPK.

Padahal, negara perlu dua singa, bahkan tiga singa (Polri, KPK, jaksa) bersih luar-dalam, tepercaya. Bapak Presiden, masih panjang jalan ke sana. Karena itu, jangan berlama-lama buang waktu memandangi rusa cantik asal Nepal di Istana Bogor.


Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima