Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyelenggarakan tahap kedua sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah atau gugatan sengketa Pilkada 2024, Jumat (17/1). MK akan melanjutkan 34 perkara diantaranya sengketa Pilgub Jawa Timur (Jatim) dari 309 perkara yang teregistrasi dengan agenda mendengarkan keterangan jawaban dari para termohon yakni KPU dan Bawaslu.
Dilansir dari laman MK, salah satu perkara yang akan disidangkan pada agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait secara perdana ini adalah perkara pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Diketahui, gugatan Pilgub Jatim telah diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.
Dalil yang mereka ajukan adalah dugaan manipulasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan (Sirekap) dan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim yang memenangkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Risma-Gus Hans juga meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024.
Selain Pilgub Jatim, MK juga menyidangkan 9 perkara pemilihan walikota dan wakil walikota dan 24 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati. Sidang tahap kedua ini akan diselenggarakan hingga sepekan ke depan, setelah sidang tahap pertama berakhir, yakni agenda pemeriksaan pendahuluan.
Diketahui, sidang perkara PHPU Pilkada 2024 digelar sejak Rabu, 8 Januari 2025. Rangkaian persidangan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.
Diketahui komposisi untuk memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg). Perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga hakim panel.
Adapun pembagian panel tersebut sebagai berikut:
- Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, yang didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota panel
- Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota panel
- Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota panel. (H-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
GUBERNUR Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa, mendapatkan ucapan selamat dari kompetitornya di Pilkada 2024, Luluk Nur Hamidah.
PASANGAN calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Jawa Timur (Pilkada Jatim), Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, menang telak dalam pada Pilkada Jawa Timur tahun 2024.
REKAPITULASI penghitungan suara tingkat provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dihentikan sementara, khususnya wilayah Surabaya untuk dilakukan sinkronisasi.
Jika menang Pilgub Jatim 2024, Risma berjanji akan berkeliling ke berbagai wilayah kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) Jatim.
ALIANSI Transportasi se-Jawa Timur yang terdiri dari para pengusaha perusahaan otobus (PO) menyatakan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved