Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Elly-Hanny Denny Indrayana menyampaikan pencabutan gugatan itu kepada majelis hakim panel yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
"Kami hadir dalam persidangan untuk memberikan konfirmasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penarikan perkara," kata Denny, di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1).
Denny mengatakan Elly Lasut-Hanny Pajouw telah menyampaikan surat pencabutan permohonan sejak 13 Desember 2024 dengan tanda terima dari Kepaniteraan MK. Majelis hakim kemudian melakukan pengecekan dan mendapati bahwa surat pencabutan permohonan yang berasal dari prinsipal dalam permohonan, yaitu Elly-Hanny. Selanjutnya, pencabutan perkara ini akan dipertimbangkan majelis hakim konstitusi.
"Karena ini dari prinsipal, tidak sekaligus diajukan oleh kuasa hukum, kami masih ingin minta penegasan dari kuasa hukum. Ternyata satu tone, satu semangat dengan Prinsipal," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Elly Lasut-Hanny Pajouw sempat menggugat hasil Pilgub Sulut ke MK. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menjadi pihak termohon. Sementara itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay selaku pihak terkait.
Kubu Elly-Hanny mengajukan permohonan yang petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Selain itu, pihak Elly-Hanny juga meminta agar MK menetapkan Pihak Terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.
Kemudian, mereka juga meminta agar majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1. (Faj/I-2)
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pilkada Sulawesi Utara (Sulut) di MK
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved