Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa perusakan alat peraga kampanye dalam proses demokrasi baik itu pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah hukumnya haram.
"MPU sudah mengeluarkan fatwa soal haram merusak alat peraga kampanye, itu hukumnya haram," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/10).
Sebagai informasi, MPU atau MUI nya Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2014 tentang pemilihan menurut perspektif Islam. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam fatwa ulama Aceh tersebut.
Baca juga : Ulama Aceh Haramkan Golput dalam Pemilu 2024
Terkait dengan perusakan alat peraga kampanye disebutkan pada poin ketujuh, yakni berbunyi bahwa menghilangkan dan/atau merusak alat peraga/atribut pemilu yang sah menurut hukum negara adalah haram.
Pernyataan itu disampaikan Tgk Faisal saat ditanyakan pendapatnya terkait adanya sejumlah alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi dilaporkan telah dirusak orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirinya menjelaskan, perusakan alat peraga kampanye itu haram karena memang mereka mencetak atau membuatnya dengan mengeluarkan harta sendiri.
Baca juga : Hingga Hari ke-7, Doa dan Salat Jenazah Gaib Tu Sop Digelar di Aceh, Brunei Darussalam, hingga Australia
"Jadi mereka membuat alat peraga dengan hartanya, maka dari itu hukumnya adalah haram," ujarnya.
Menurut Lem Faisal, meskipun alat peraga kampanye mereka dipasang pada lokasi atau tempat yang tidak diizinkan, masyarakat juga jangan memindahkan atau menurunkan sendiri, karena itu tugasnya pemerintah.
"Apabila ditempatkan alat peraga itu pada tempat yang tidak diizinkan oleh pemerintah, maka yang berhak untuk menurunkan, memindahkan itu juga pemerintah atau dalam hal ini Panwaslih," katanya.
Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Lem Faisal ini juga berharap kepada masyarakat di tanah rencong untuk menjalani pesta demokrasi lima tahunan ini secara baik dan berjalan damai.
"Kita berharap kepada masyarakat jalani lah Pilkada dengan nyaman, aman, dan tidak perlu terlalu radikal menjawab perbedaan politik," demikian Tgk Faisal Ali. (Z-6)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Sebab, rekanalisasi tidak 100% menjamin kembali normalnya saluran sperma
Kali ini kita belajar bersama tentang pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 6 SD (sekolah dasar) semester 1. Apa saja yang ada dalam PAI kelas 6 SD semester 1? Berikut uraiannya.
"Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain"
Seruan untuk tidak membeli kurma yang diproduksi, dikemas, atau diimport dari Israel memang sudah didengungkan oleh organisasi internasional sebelum Ramadan.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
TIGA pendulang emas tradisional di aliran sungai kawasan Cot Kuala, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Aceh, hanyut terbawa arus besar.
Pertemuan ini bukan sekadar pertemuan. Ini adalah pertemuan rasa, pertemuan hati, dan pertemuan sejarah
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan bahwa upaya pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh membutuhkan dukungan besar dari pemerintah pusat.
Program Amanah luncurkan Future Leaders Bootcamp di Aceh Besar untuk mencetak generasi unggul melalui kewirausahaan dan kepemimpinan berkarakter.
Saat menjadi narasumber pada seminar itu, Ahmad Luthfi membeberkan sejumlah praktik baik yang sudah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah selama ia memimpin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved