Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menilai tayangan yang dipertontonkan dalam Ultimate Fighting Championship (UFC) bersifat haram lantaran mengandung unsur-unsur yang dilarang Islam.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Badriyah Fayumi mengatakan, menurut perspektif syariah (hukum Islam) pertandingan adu pukul atau adu jotos dan adu tendang antarmanusia bersifat haram. Sebab menurut dia, mereka yang melakukannya merusak raganya sendiri dan raga orang lain.
“Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain. Ini saja sudah bertentangan dengan tujuan syariat, yakni menjaga jiwa/diri,” kata Badriyah dalam keterangan yang dikutip Jum'at (21/6).
Baca juga : 30 Merek Kurma dari Israel yang Harus Dihindari
Badriyah mengatakan, tontonan UFC juga menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak sehingga meneguhkan keharaman tontonan yang dianggap bermuatan kekerasan dan pornografi tersebut.
“Jadi tontonan seperti ini, jangankan untuk anak-anak, untuk manusia dewasa pun sebetulnya haram. Apalagi untuk anak-anak, akan lebih besar madaratnya karena dia akan meniru tanpa berpikir bahwa itu adalah tontonan yang sebetulnya haram karena bahayanya besar,” ujarnya.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah supaya meninjau kembali penayangan UFC di dalam negeri.
Baca juga : MUI: Produk Kurma Impor dari Israel Haram Dikonsumsi
“Kekerasan dan pornografi adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan. Dengan memblokirnya, pemerintah telah berusaha melindungi kemanusiaan agar tetap beradab, khususnya anak-anak,” ujarnya.
Di samping itu, Badriyah menuntut keterlibatan keluarga, khususnya orang tua untuk melindungi buah hati mereka dari paparan tontonan berbahaya seperti UFC. Caranya dengan mengedukasi pihak keluarga agar tidak menonton tayangan tersebut.
“Orang tua dan keluarga juga memberi contoh untuk tidak menonton. Pendidik di PAUD, sekolah, madrasah dan pesantren juga perlu mengedukasi hal yang sama. Menjelaskan hukum adu manusia, bahaya dan madaratnya, serta hukum menonton dan dampak negatifnya,” ujarnya. (P-5)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Seruan untuk tidak membeli kurma yang diproduksi, dikemas, atau diimport dari Israel memang sudah didengungkan oleh organisasi internasional sebelum Ramadan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk kurma yang diimpor dari Israel merupakan haram.
PP Muhammadiyah tidak mengharamkan masyarakat untuk menjadi golput alias golongan putih dalam pemilihan umum. Namun, masyarakat diharapkan tidak apatis dan pasif terhadap politik.
Sikap MPU Aceh sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengharamkan golput dalam pemilu.
"Itu kan diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza," ujar Ma'ruf
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved