Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA KPU Arief Budiman dan beberapa anggotanya dinyatakan positif korona. Mereka lantas melakukan isolasi mandiri dan menjalankan tugas work from home (WFH) karena kondisi fisik mereka sehat tanpa gejala. Salah satunya, Evi Novida Ginting, sudah dinyatakan sembuh dan kembali bekerja secara normal. Begitu pun anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo.
Di daerah-daerah, ada juga beberapa penyelenggara pemilu yang terpapar oleh korona seperti di Jembrana, Bali; Gresik, Jatim; Agam, Sumbar; Sibolga, Sumut; Boyolali Jateng; Tangerang Selatan, Banten; dan Gorontalo. Sementara itu, tes swab terus digalakkan, bukan tidak mungkin di tempat-tempat lainnya pun kondisinya sama.
Karena itu, beberapa kantor penyenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu--dinyatakan sebagai cluster penyebaran virus korona yang sesuai ketentuan harus di-lockdown dalam batas waktu tertentu. Sebagai contoh, di cluster Bawaslu Boyolali, tercatat ratusan orang terkonfirmasi positif korona, termasuk di antaranya puluhan anggota Panwascam.
Seperti para penyelenggara, di jajaran peserta pemilu, yakni para calon kepala daerah (cakada) juga tidak sedikit yang sudah dinyatakan positif korona. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pada saat mendaftar saja, sudah puluhan cakada yang terkonfirmasi positif. Di antaranya bahkan ada yang meninggal dunia seperti di Banjarbaru, Kalsel, dan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dengan mencermati perkembangan kasus korona baik di kalangan penyelenggara maupun peserta, jelas bahwa Pilkada 2020 yang akan digelar di 270 daerah meliputi 9 pilkada provinsi, 224 pilkada kabupaten, dan 37 pilkada kota benar-benar dalam ancaman korona.
Urgensi penundaan
Setelah melihat perkembangan korona yang kian tak terkendali, sudah banyak kalangan yang mengusulkan pilkada ditunda hingga batas waktu yang memungkinkan untuk diselenggarakan secara aman. Untuk saat ini, hingga jadwal yang telah ditetapkan, 9 Desember 2020, kondisinya masih sangat mengkhawatirkan.
Meskipun ada ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat, sama sekali tidak menjadi jaminan pilkada aman dari korona. Pasalnya, pada tahap pendaftaran bakal calon 4-6 September 2020 saja, menurut Bawaslu, telah terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran yang sangat tampak, terutama, ketentuan menjaga jarak dan memakai masker.
Terlebih pada saat para bakal calon melakukan deklarasi, yang masing-masing berlomba unjuk kekuatan dengan menciptakan kerumunan manusia dalam jumlah besar. Dalam batas-batas tertentu, hampir bisa dipastikan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan bakal calon maupun oleh para pendukung mereka.
Sebagai dampaknya, pascadeklarasi dan pendaftaran, dilaporkan semakin banyak orang yang dinyatakan terpapar oleh korona. Tidak bisa dibayangkan, pada saat kampanye yang merupakan ajang perlombaan kekuatan massa, disertai dengan kemungkinan pentas musik yang tidak dilarang pula, sudah tentu suasananya semakin mengkhawatirkan. Karena itu, usul penundaan menjadi semakin urgen.

MI/Tiyok
Ilustrasi MI
Keselamatan jiwa diutamakan
Di antara pihak yang sudah mengusulkan pilkada ditunda ialah Ketua MPR Bambang Soesatyo, Komnas HAM, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Penundaan terutama disebabkan kekhawatiran luar biasa akan semakin meledaknya kasus korona.
Pilkada pada dasarnya merupakan pekerjaan mulia, yakni untuk memilih pemimpin daerah yang harapannya akan melahirkan perubahan yang konstruktif terutama di daerah masing-masing.
Dalam pilkada, terdapat proses politik yang menjadi pelajaran penting bagi setiap warga negara: tentang bagaimana menentukan pilihan dengan pertimbangan yang rasional dan objektif. Juga, tentang bagaimana meminta dan menuntut pertanggungjawaban dari setiap janji yang diucapkan para pemimpin politik.
Namun, pekerjaan mulia ini harus diabaikan jika suasananya berpotensi membahayakan jiwa manusia. Pada saat kita dihadapkan pada dua pilihan antara mengambil manfaat dengan menghindari bahaya, menghindari bahayalah yang harus didahulukan. Jangankan pilkada yang merupakan transaksi politik antarmanusia, bahkan ibadah yang menjadi sarana audiensi antara manusia dan Tuhan pun harus ditinggalkan jika berada dalam bahaya.
Semua pihak yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pilkada: KPU, Bawaslu, dan pemerintah, harus benar-benar memberi perhatian pada masalah keselamatan jiwa. Menyelamatkan nyawa setiap warga negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang ditempuh, termasuk dalam penyelenggaraan pilkada yang menurut kajian para ahli epidemiologi akan menjadi medan terbuka bagi berkembangnya virus korona.
Pada saat sumber daya negara dan segenap warganya tengah berkonsentrasi penuh dalam upaya mencegah menularan virus korona, akan sangat ironis jika pilkada serentak yang dianggarkan dengan biaya Rp27,84 triliun justru menjadi arena penyebaran korona.
Ini bukan sekadar prediksi, apalagi halusinasi, karena faktafaktanya sudah tersaji di depan mata. Pada tahapan-tahapan awal pilkada sudah terbukti mengakibatkan banyak orang terpapar oleh korona. Ketatnya protokol kesehatan pun tak memberi jaminan pilkada aman-aman saja. Karena sudah terbukti, masyarakat dengan mudah mengabaikannya.
Masih segar dalam ingatan kita, pada pemilu 17 April 2019, KPU mencatat ada 469 orang penyelenggara yang meninggal dunia, dan 4.602 orang yang sakit karena kelelahan menjalankan tugas kepemiluan. Dalam pilkada serentak, meskipun dalam lingkup yang lebih kecil, tetap melibatkan ribuan orang penyelenggara, yang selain terbebani dengan tugas-tugas yang melelahkan, juga akan menghadapi ancaman virus korona.
Jika pemerintah, dan kita semua, benar-benar peduli dengan keselamatan jiwa, ayolah, pada saat pilkada berada dalam ancaman korona, lebih baik ditunda sampai pada saat korona benarbenar mereda.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved