Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi penyelamat bagi Indonesia saat krisis ekonomi dan keuangan 1998 dan 2008. Kala krisis moneter 1997-1998 terjadi, UMKM menjadi pilar penyangga ekonomi nasional.
Setelah satu dekade, tepatnya kala krisis keuangan global 2008 terjadi, UMKM tetap menjadi penopang perekonomian. Kini, kita sedang menghadapi ancaman krisis lain. Bukan hanya ancaman krisis ekonomi melainkan juga krisis kesehatan. Kali ini, UMKM kembali menjadi salah satu harapan untuk mengupayakan pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah, UMKM menyumbang 60,3% dan 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berturut-turut pada 2018 dan 2019. Kehadiran UMKM juga mampu menyerap 121 juta tenaga kerja pada 2018. Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa penyerapan tenaga kerja oleh UMKM terbilang tinggi. Disisi lain, UMKM merupakan sarana pemerataan ekonomi bagi rakyat kecil. Hal yang tak kalah penting, UMKM mampu menjadi penyumbang devisa bagi negara karena produk-produknya dapat menjangkau pasar internasional. Dari sederet penjabaran tersebut, patut jika UMKM menjadi penggerak roda perekonomian nasional.
Merujuk pada kondisi tersebut, pemerintah merasa perlu untuk melindungi keberlangsungan usaha dan keberadaan UMKM yang terdampak pandemi covid-19. Pada 27 April 2020 pemerintah mengeluarkan paket kebijakan stimulus fiskal berupa insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 44/PMK.03/2020. Dalam PMK tersebut terdapat lima insetif pajak yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP). Salah satunya yakni PPh Final UMKM yang akan ditanggung pemerintah.
Menurut PMK 44/PMK.03/2020, WP UMKM dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final untuk masa pajak April hingga September 2020. Bagi WP UMKM yang telah disetujui permohonan insentif pajaknya dan sebelumnya telah membayar PPh Final atas masa pajak dimaksud, dapat mengajukan permohonan pengembalian PPh Final yang telah dibayarkan tersebut. WP UMKM juga dapat mengajukan pemindahbukuan atas PPh Final yang telah dibayarkan ke masa pajak atau jenis pajak lain. Yang menarik lagi, pengenaan insentif pajak tidak memedulikan masa terdaftar WP UMKM. Bahkan WP UMKM yang baru terdaftar dan telah memeroleh NPWP juga diberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif pajak.
Informasi utuh
Sayangnya, hal ini tidak diketahui oleh semua pelaku UMKM. Padahal begitu banyak hal yang diupayakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk bisa merangkul semua pelaku UMKM. Berdasarkan data DJP per Juli, baru 8,7% dari 2,3 juta WP UMKM yang mengajukan permohonan pemanfaatan insentif pajak. Jika ditilik lebih jauh, kondisi ini terjadi karena masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui secara utuh informasi tentang insentif pajak yang dapat dimanfaatkan. Kebanyakan dari WP UMKM juga masih salah pemahaman. Mereka menganggap bahwa pemberian insentif pajak secara otomatis berlaku tanpa perlu didahului pengajuan permohonan. Kemungkinan lain, WP UMKM menemui kendala saat mengajukan permohonan melalui mekanisme daring.
Melihat kondisi terkini dan masih minimnya realisasi pemanfaatan insentif pajak, pemerintah memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak, termasuk bagi UMKM. Hal ini tertuang dalam PMK 86/PMK.03/2020. Pemberian insentif pajak diperpanjang hingga Desember 2020. Perpanjangan waktu ini jelas memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan insentif pajak seoptimal mungkin.
Guna meningkatkan realisasi pemberian insentif pajak UMKM, DJP seyogiyanya perlu mengevaluasi mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Dari sudut pandang DJP selaku pembuat kebijakan, hal ini dapat dipandang tepat. Namun bisa jadi berbeda jika ditinjau dari perspektif WP. Setiap WP mempunyai kondisi geografis dan psikis yang berbeda.
Melihat kondisi tersebut, bukan tidak mungkin WP UMKM membutuhkan treatment khusus. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi DJP. Mekanisme pelaksanaan kebijakan insentif pajak UMKM hendaknya mempertimbangkan berbagai kondisi WP UMKM. Singkatnya, DJP perlu ‘menjemput bola’ langsung dari 91,3% WP UMKM yang belum memanfaatkan insentif pajak UMKM.
Di sisi lain, WP UMKM diharapkan dapat ikut aktif menggali informasi tentang kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah selama pandemi. Hal ini juga dikarenakan mekanisme perpajakan di Indonesia menganut self assessment system, dengan WP akan menghitung menyetor dan melapor pajaknya sendiri. Dalam hal pemanfaatan insentif pajak, WP UMKM juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut kepada KPP tempatnya terdaftar sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Masih ada lima bulan ke depan untuk mengoptimalkan implementasi insentif pajak UMKM. Besar harapan agar insentif pajak ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh WP UMKM. Dengan demikian perekonomian Indonesia dapat berangsur pulih dan segera bangkit.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved