Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas menyusul kasus kekerasan anak di sebuah daycare tak berizin. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menginstruksikan penutupan seluruh lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin guna memastikan perlindungan anak berjalan optimal.
Instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (28/4), yang dihadiri sejumlah pejabat daerah. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan arahan gubernur merupakan respons langsung atas kasus kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha.
“Beliau menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi yang pertama dan terakhir. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak, baik di daycare maupun lembaga lainnya,” ujar Erlina.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan melakukan penyisiran menyeluruh terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak di DIY. Fokus utama adalah mengidentifikasi daycare yang belum memiliki izin operasional.
“Gubernur mengarahkan agar daycare yang belum berizin segera ditutup. Setelah itu, pengelola dipanggil untuk memproses perizinan sesuai ketentuan,” kata Erlina.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menutup celah pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak yang selama ini dinilai masih lemah. Data menunjukkan terdapat 217 Taman Penitipan Anak (TPA) yang telah terdaftar resmi di DIY. Namun, masih ada sejumlah lembaga yang beroperasi di luar sistem pengawasan pemerintah.
PENERBITAN INSTRUKSI GUBERNUR
Dalam upaya memperkuat kebijakan, Sri Sultan juga mempertimbangkan penerbitan instruksi gubernur atau surat edaran yang mengikat seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
“Beliau meminta agar ada payung hukum yang lebih kuat, baik dalam bentuk instruksi gubernur maupun kebijakan lain yang dapat memastikan pengawasan berjalan efektif,” ungkap Erlina.
Selain itu, pemerintah daerah akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang lebih komprehensif. SOP tersebut dirancang untuk melengkapi regulasi yang ada, termasuk standar akreditasi dan konsep Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“SOP yang baru harus lebih detail dan memastikan layanan daycare benar-benar memenuhi hak dan perlindungan anak,” tegasnya.
PENANGANAN KORBAN
Di sisi lain, perhatian juga diberikan pada penanganan korban. Sebanyak 53 anak terdampak dalam kasus ini dan kini menjadi prioritas penanganan pemerintah. Bantuan tidak hanya difokuskan pada pemulihan fisik anak, tetapi juga kondisi psikologis orang tua.
“Penanganan harus dilakukan seoptimal mungkin, baik untuk anak maupun orang tuanya. Pemerintah daerah akan menanggung pembiayaan yang diperlukan,” kata Erlina.
Secara kelembagaan, Erlina menjelaskan bahwa daycare merupakan bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan nomenklatur resmi Taman Penitipan Anak (TPA). Perizinan dan pengawasannya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendidikan.
Meski demikian, Pemda DIY kini mengambil peran lebih aktif melalui koordinasi lintas sektor. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan standar perlindungan anak dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah.
Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah pusat. Erlina menyebut pihaknya telah menyampaikan sejumlah kelemahan regulasi kepada Kementerian PPPA untuk ditindaklanjuti di tingkat nasional.
“Beberapa regulasi memang perlu diperkuat. Kami sudah menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi dengan kementerian,” ujarnya.
LEBIH SELEKTIF
Di tengah upaya pembenahan sistem, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pengasuhan anak. Legalitas menjadi indikator penting adanya pengawasan dan pembinaan dari pemerintah.
“Orang tua harus memastikan lembaga yang dipilih memiliki izin resmi. Itu menjadi jaminan adanya monitoring, pengawasan, dan pelatihan bagi pengelola,” kata Erlina.
Kebijakan penutupan daycare ilegal ini menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem perlindungan anak di DIY. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan berjalan konsisten, sekaligus membangun kesadaran publik bahwa keselamatan anak tidak boleh ditawar. (E-2)
IDAI mendorong daycare mematuhi regulasi PAUD dan standar nasional untuk mencegah kekerasan anak serta memastikan tumbuh kembang yang optimal.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun peraturan walikota (perwal) yang mengintegrasikan kebijakan dari Kemendikdasmen dan KemenPPPA.
IDAI menegaskan bahwa daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) seharusnya dipahami sebagai tempat pengasuhan, bukan sekadar tempat menitipkan anak.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved