ASN Pemkab Pidie masih Masuk Kantor hingga Jumat, Banda Aceh Mulai WFH

Amiruddin Abdullah Reubee
10/4/2026 18:23
ASN Pemkab Pidie masih Masuk Kantor hingga Jumat, Banda Aceh Mulai WFH
Suasana di Kantor Bupati Pidie, Provinsi Aceh, Jumat (10/4).(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh, hingga Jumat (10/4) masih menerapkan kerja 5 hari yaitu Senin sampai Jumat. Sistem kerja Work From Office (WFO) itu masih berlangsung pada semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di jajaran Pemkab setempat. 

Amatan Media Indonesia, pada Jumat (10/4) di Kantor Bupati Pidie misalnya, para ASN atau PNS tetap masuk kantor seperti biasa. Sebagaimana biasanya mereka masuk sekitar pukul 08.00 WIB, lalu istirahat siang dan salat Jumat sekitar pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB. 

Lalu masuk lagi hingga jadwal pulang sekitar pukul 15.30 atau pukul 16.00 WIB. Hanya saja hari Jumat jadwal pulang lebih awal dari hari biasanya pukul 17.00 WIB. 

Selain Kantor Bupati, ASN beberapa instasi lain di bawah jajaran Pemkab Pidie juga terlihat aktif. Misalnya Kantor Bapeda, Dinas Perumahan Permukiman, Dinas Syariat Islam, Kantor Camat Indrajaya, dan Kantor Camat Peukan Baro juga aktif melayani berbagai tugas sebagaimana biasa. 

"Belum ada surat edaran Work From Home (WFH) untuk hari Jumat. Dan belum ada juga Peraturan Bupati tentang itu. Jadi kami masih tetap masuk kantor," tutur Sekretaris Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie, Jamaluddin, kepada Media Indonesia

Adapun hal berbeda berlaku di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh). Mereka mulai Jumat (10/4) telah memberlakukan sistem kerja WFH kepada jajarannya. 

Skema baru itu sesuai dengan surat edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 100.3.4.3/451 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan dengan Sistem Kerja WFO dan WFH. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal melakukan kebijakan itu dalam rangka mendukung pelaksanaan aturan pemerintah pusat. 

Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026. Lalu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, skema kerja fleksibel ini tidak hanya sekedar perubahan teknis kehadiran. Tapi harus berdampak pada kualitas pelayanan terhadap warga masyarakat. 

Pelaksanaan WFO dari hari Senin sampai Kamis dan WFH pada Jumat harus berjalan secara bertanggung jawab, jujur, disiplin, berintegritas tinggi (akuntabel) dan terukur. 

"Bukan sekedar fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat," tegas Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal, Senin 6 April awal pekan kemarin. (MR/E-4) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya