Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG sopir inisial MI ditangkap tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Riau, saat mobil L300 yang ia kemudikan didapati mengangkut bahan bakar minyak jenis biosolar di Jalan Sudirman, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Biosolar tersebut diketahui akan dibawa untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI).
Pengungkapan itu merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Subdit IV, sejak Sabtu (4/4) menindaklanjuti informasi adanya praktik pelangsiran BBM subsidi. Sampai MI yang sedang mengangkut BBM ilegal dapat diamankan, pada Minggu (5/4) sekitar pukul 5.30 WIB.
“Saat diamankan tim menemukan sebanyak 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Ade Kuncoro, Selasa (7/4).
Ia mengatakan, biosolar yang diangkut tersangka akan diperjualbelikan kepada pelaku aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuansing.
“Praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan ini penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolarnya selama ini diduga digunakan untuk aktivitas PETI tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini juga ditemukan bahwa mobil L300 yang dikemudikan tersangka sengaja di modifikasi agar dapat memuat BBM Biosolar, melebihi kapasitas tangki kendaraan tersebut.
Ia menjelaskan, tersangka diamankan di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik saat sedang mengangkut BBM subsidi jenis biosolar.
Setelah mengamankan mobil L300, bersama 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan. Tim Subdit IV kembali menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar di rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Dari hasil penghitungan secara keseluruhan, total BBM Biosolar yang ditemukan sebanyak 3.200 liter.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi, sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal. Ini yang terus kami lakukan,” jelasnya.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Teddy Ardian menambahkan, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku telah lama menjalankan praktik pelangsiran dengan modus yang cukup sistematis.
“Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali,” jelasnya.
Pelaku juga mengakui bahwa sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik, yakni sebagai bahan bakar mesin dompeng, yang selama ini menjadi alat utama dalam praktik penambangan ilegal.
“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Pengakuan lainnya dari tersangka yaitu BBM Biosolar tersebut juga diperjualbelikan untuk kebutuhan lainnya seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi.
“Namun yang menjadi fokus kami adalah jalur distribusi ke tambang ilegal dalam penindakan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini juga merupakan upaya Polda Riau dalam memutus salah satu jalur pasokan utama BBM subsidi ke aktivitas PETI di Kuantan Mudik.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi yang lebih besar dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini,” pungkasnya.
Edukasi kepada masyarakat menjadi fokus utama dalam strategi pencegahan. Karena, kesadaran warga adalah faktor krusial dalam mengurangi risiko karhutla.
Sebanyak dua pesawat melakukan kegiatan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di provinsi Riau. Kegiatan untuk membuat hujan buatan tersebut dilaksanakan oleh BNPB.
Karang Taruna berperan penting dalam mendukung program-program strategis pemerintah pusat, termasuk visi pembangunan nasional.
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
SEORANG siswa berinsial MA,15, meninggal dunia akibat insiden ledakan senjata api di SMP swasta di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (8/4). Korban sebelumnya mencoba menggunakan senjata api
Dukungan mayoritas dari 12 kabupaten/kota mengantarkan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, sebagai calon tunggal Ketua Karang Taruna Provinsi Riau
TIDAK hanya merusak bantaran sungai dan hutan lindung, maraknya aktivitas penambangan emas ilegal atau Penambangan Emas tanpa Izin (PETI) juga mengancam destinasi wisata di Jambi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah membongkar praktik tambang emas ilegal di Banyumas dan menetapkan tiga tersangka.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved