Sopir L300 di Riau Ditangkap saat Angkut BBM Subsisidi untuk Tambang Emas Ilegal

Rudi Kurniawansyah
07/4/2026 19:56
Sopir L300 di Riau Ditangkap saat Angkut BBM Subsisidi untuk Tambang Emas Ilegal
Sopir L300 di Riau Ditangkap Angkut BBM Subsisidi untuk Tambang Emas Ilegal.(Dok. MI)

SEORANG sopir inisial MI ditangkap tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Riau, saat mobil L300 yang ia kemudikan didapati mengangkut bahan bakar minyak jenis biosolar di Jalan Sudirman, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Biosolar tersebut diketahui akan dibawa untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI).

Pengungkapan itu merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Subdit IV, sejak Sabtu (4/4) menindaklanjuti informasi adanya praktik pelangsiran BBM subsidi. Sampai MI yang sedang mengangkut BBM ilegal dapat diamankan, pada Minggu (5/4) sekitar pukul 5.30 WIB.

“Saat diamankan tim menemukan sebanyak 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Ade Kuncoro, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, biosolar yang diangkut tersangka akan diperjualbelikan kepada pelaku aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuansing.

“Praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan ini penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolarnya selama ini diduga digunakan untuk aktivitas PETI tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.

Dari pengungkapan ini juga ditemukan bahwa mobil L300 yang dikemudikan tersangka sengaja di modifikasi agar dapat memuat BBM Biosolar, melebihi kapasitas tangki kendaraan tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka diamankan di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik saat sedang mengangkut BBM subsidi jenis biosolar.

Setelah mengamankan mobil L300, bersama 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan. Tim Subdit IV kembali menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar di rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.

Dari hasil penghitungan secara keseluruhan, total BBM Biosolar yang ditemukan sebanyak 3.200 liter.

“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi, sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal. Ini yang terus kami lakukan,” jelasnya.

Sementara Kasubdit IV Tipidter Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Teddy Ardian menambahkan, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku telah lama menjalankan praktik pelangsiran dengan modus yang cukup sistematis.

“Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali,” jelasnya.

Pelaku juga mengakui bahwa sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik, yakni sebagai bahan bakar mesin dompeng, yang selama ini menjadi alat utama dalam praktik penambangan ilegal.

“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Pengakuan lainnya dari tersangka yaitu BBM Biosolar tersebut juga diperjualbelikan untuk kebutuhan lainnya seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. 

“Namun yang menjadi fokus kami adalah jalur distribusi ke tambang ilegal dalam penindakan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini juga merupakan upaya Polda Riau dalam memutus salah satu jalur pasokan utama BBM subsidi ke aktivitas PETI di Kuantan Mudik. 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi yang lebih besar dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini,” pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya