Polresta Banyumas Bongkar Tambang Emas Ilegal, Tetapkan 3 Tersangka

Lilik Darmawan
06/4/2026 12:47
Polresta Banyumas Bongkar Tambang Emas Ilegal, Tetapkan 3 Tersangka
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi dalam konferensi pers, Senin (6/4).(MI/Lilik Darmawan)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah membongkar praktik tambang emas ilegal yang yang berada di Grumbul Karangalang, Desa Paningkaban dan pengolahannya di Grumbul Babakan Kidul, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka. 

Ketiga tersangka adalah SRO alias BDI, 51, NM alias AYG, 50, dan SBN alias UDN, 56. Ketiganya berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola kegiatan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin resmi.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi mengatakan pengungkapan praktik penambangan emas ilegal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. “Pengungkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di lahan milik masyarakat. Penggerebekan dilakukan oleh Unit IV Satreskrim pada Selasa (31/3) lalu,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (6/4).

Menurutnya, tiga orang yang ditangkap tersebut merupakan pemodal sekaligus pengelola kegiatan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin resmi. “Mereka melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan seperti IUP, IUPK, IPR maupun SIPB sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskan oleh Kapolresta, dalam pengungkapan kasus, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di dua titik lokasi. Di sana, polisi mendapati lubang tambang dengan kedalaman sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang 80 sentimeter x 80 sentimeter yang masih aktif digunakan.

Selain itu, petugas juga menemukan para pekerja yang tengah menggali material untuk kemudian diolah secara mandiri guna memisahkan kandungan emas. “Dari hasil pemeriksaan, satu lubang tambang dapat menghasilkan sekitar 7 gram emas setiap minggu dengan nilai ekonomi kurang lebih Rp10 juta,” ungkapnya.

Dalam operasinya, kata Petrus, para pelaku menerapkan sistem pembagian hasil. Sebanyak 30% keuntungan diberikan kepada pemodal, 30% untuk pemilik lahan, 20% dialokasikan untuk biaya operasional, dan 20% sisanya untuk upah pekerja.

SUDAH BERLANGSUNG LAMA
Penyelidikan juga mengungkap bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama. SRO diketahui telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum beralih menjadi pemodal. Sementara NM dan SBN mulai aktif membuka lokasi baru sejak 2017 hingga 2025. “Meski sempat berhenti karena kandungan emas habis di satu titik, para pelaku terus mencari lokasi baru tanpa mengurus perizinan resmi,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” katanya.

Saat ini, para tersangka bersama barang bukti berupa peralatan tambang dan hasil olahan emas telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan,” tandasnya.

Sementara Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara pada Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah wilayah Slamet Selatan Heru Subekti menegaskan bahwa selama ini pernah ada izin tambang emas yang ada. “Beberapa tahun silam sempat ada, tetapi prosesnya tidak berlanjut. Sehingga sampai sekarang sama sekali belum ada izin tambang emas. Sehingga bisa dipastikan jika ada tambang emas, itu belum berizin,” tegasnya. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya