Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu. Namun, nasib mereka masih menggantung dan belum mendapatkan penempatan.
Beberapa guru mengaku putus asa dengan ketidakjelasan tersebut. Mereka pun mencari akal untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengisi waktu menganggur. Sejumlah guru mengambil pekerjaan dari mulai tukang parkir hingga berdagang.
"Saya jualan cilok, karena belum ada penempatan meskipun telah lulus seleksi PPPK beberapa tahun lalu," ujar Wiyoto, seorang guru di Semarang.
Hal serupa juga diungkapkan Haryono, guru lulusan sebuah perguruan tinggi yang tinggal di Demak, Jateng. Ia mengatakan meskipun sudah lulus seleksi PPPK tahun 2021 terpaksa bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena hingga saat ini belum ada penempatan yang pasti termasuk proses selanjutnya.
"Belum menerima surat penempatan sebagai ASN, kami sudah tiga kali audiensi, tetapi jawabannya selalu sama yakni menunggu juknis dari pusat,” ujar Rina Dewi Astuti, seorang guru asal Boyolali mewakili sejumlah guru yang nasibnya belum jelas.
Kondisi ketidakpastian ini, menurut Rina Dewi Astuti, membuat para menunggu dalam kebingungan. Padahal para guru tersebut rata-rata masih berusia produktif dan telah lulus seleksi PPPK sejak tahun 2021. Mereka telah menemui sejumlah pihak terkait dari pemerintah provinsi, dewan hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari audensi dengan Komisi E DPRD Jawa Tengah Kamis (17/7), ungkap Rina Dewi Astuti, BKN mengatakan bahwa mereka bisa dipertimbangkan untuk penempatan tenaga pengajar paruh waktu. Hal itu merujuk pada Permenpan RB Nomor 348 Tahun 2022.
Namun ketika mengadu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro), lanjut Rina Dewi Astuti, para guru justru diminta kembali ke daerah karena pengusulan formasi menjadi wewenang pemda.
"Kami bingung karena daerah juga tidak memberi kejelasan, apakah sudah mengusulkan atau belum sama sekali," tambahnya.
Ia mengatakan setelah difasilitasi bertemu langsung dengan Menpan Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah melalui anggota Komite II DPD RI Muhammad Toha, dan DPRD Jawa Tengah mendorong pemerintah provinsi menyelesaikan masalah ini. (H-4)
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelantikan pengangkatan guru dan tenaga pendidikan tersebut akan dilaksanakan secara serempak pada Jumat (12/12).
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
KETUA Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Indonesia Eka Wahyuni mengatakan bahwa permasalahan guru tidak kujung usai.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji guru akan dinaikkan pada tahun 2025. Kenaikan ini mencakup guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved