Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan keputusan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja hanya tiga hari dalam seminggu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 293/II/Tahun 2025, yang menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pada 28 Februari 2028, dan ditindaklanjuti pada Senin (3/3).
Dalam surat tersebut dituliskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan untuk menyesuaikan cara kerja ASN dengan perkembangan zaman.
Sudirman menekankan pentingnya fleksibilitas dalam bekerja, yang tidak hanya akan meningkatkan produktivitas, tetapi juga menjaga integritas dan citra ASN.
"Pedoman ini mengatur bahwa ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi lain, asalkan tidak bertentangan dengan kode etik dan perilaku yang berlaku. Setiap pegawai diharuskan untuk bekerja dari kantor setidaknya tiga hari dalam seminggu, sementara 30% dari total pegawai diizinkan untuk bekerja dari lokasi lain berdasarkan surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah," urai Sudirman.
Ada pun kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan secara fleksibel mencakup perumusan kebijakan, pekerjaan yang tidak memerlukan interaksi langsung dengan pengguna layanan, serta tugas-tugas yang dapat dilakukan secara daring.
Ia pun berharap langkah ini akan mempermudah ASN dalam menjalankan tugasnya, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun ada kebebasan dalam pelaksanaan tugas, ASN tetap diharuskan untuk mematuhi kode etik dan disiplin yang berlaku. "Mereka harus responsif dan dapat dihubungi, serta siap memenuhi panggilan ke kantor jika diperlukan. Selain itu, penggunaan pakaian yang rapi juga menjadi perhatian, meskipun ada kelonggaran bagi pegawai yang bekerja secara daring," lanjut Sudirman.
Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi kinerja oleh atasan langsung. Penilaian kinerja akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Mendukung Pelayanan Publik yang Optimal
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai.
Mereka juga diminta untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam menyederhanakan proses bisnis dan meningkatkan standar pelayanan.
"Dengan adanya pedoman ini, diharapkan ASN di Sulawesi Selatan dapat bekerja lebih produktif dan efisien, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan akan membawa perubahan positif bagi pemerintahan dan masyarakat di Sulawesi Selatan," tutup Sudirman. (H-1)
Menjelang Hari Buruh, laporan Indonesia Health Insights Q2 2026 mengungkap telekonsultasi mampu tangani 95 persen kasus medis dan tekan biaya kesehatan hingga 15 persen.
Sebanyak 29,3% pelaku usaha mengaku belum mengambil langkah khusus atau masih bersikap wait and see.
Menteri PU Dody Hanggodo memutuskan tidak menerapkan WFH bagi pegawainya demi kesiagaan infrastruktur dan bencana. Sebagai ganti, penggunaan listrik kantor diperketat
Pj Sekretaris Daerah Babel Fery Apriyanto mengaku akan melakukan penyesuaian terhadap penggunaan kendaraan operasional dinas sebagai bagian dari langkah efisiensi energi.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsumsi masyarakat saat Lebaran tahun ini lebih bersifat selektif.
Mobilitas merupakan salah satu faktor krusial dalam menunjang kelancaran operasional perusahaan.
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved