Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Kampung Bojong Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta,Jawa Barat berunjukrasa menolak ditutupnya akses jalan yang melintas rek Kereta Api. Rencana penutupan akses jalan tersebut ditolak warga karena tanpa sosialisasi terlebih dahulu dari pihak PT KAI Daop 2 Bandung.
Warga Kampung Bojong menolak penutupan akses jalan yang dilintasi keterangan api tujuan Bandung - Jakarta, karena akses jalan tersebut menjadi salah satu akses yang digunakan warga sejak puluhan tahun
"Kami tetap menolak penutupan jalan apalagi penutupan akses jalan tanpa sosialisasi," kata Solihin salah seorang warga,Rabu (30/10).
Warga juga meminta solusi jika PT KAI tetap akan menutup Akses jalan tersebut. "Kami minta solusi minimal dibuatkan flay over jika petugas memaksa melakukan penutupan," tegas warga.
Sementara, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.
Ayep menyampaikan, terkait pembangunan flyover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang bukanlah menjadi kewenangan KAI. "Itu kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR," jelasnya.
Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.
Ayep menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas. (H-2)
Pembukaan jalur hilir ini dilakukan setelah petugas memastikan kondisi prasarana aman untuk dilalui kereta api, meskipun masih diberlakukan pembatasan kecepatan.
Jalur kereta api (KA) di lintasan antara Stasiun Pekalongan dan Stasiun Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terpaksa ditutup sementara akibat banjir.
Selain jalur rel, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan yang tak kalah berbahaya.
PT KAI Divre I Sumut menertibkan 25 titik perlintasan sebidang hingga April 2026 guna memitigasi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kereta api.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pada 2026 tercatat 40 kecelakaan di perlintasan sebidang.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi instruksikan penertiban ormas di perlintasan kereta api ilegal demi keselamatan publik dan kelancaran perjalanan KA.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya pengamanan seluruh perlintasan kereta api, termasuk yang tidak resmi, guna mencegah kecelakaan berulang.
USAI kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI Daops 8 Surabaya terus berbenah dalam menata perlintasan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengaku belum menerima data detail 130 perlintasan sebidang tak terjaga di wilayah Daop 1 Jakarta dari PT KAI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved