Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM gabungan melakukan inspeksi dan mengambil sampel gula merah di sebuah industri gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang diduga mengandung zat berbahaya. Untuk sementara, pemilik usaha diminta menghentikan produksi hingga hasil uji laboratorium keluar.
Pemantauan Media Indonesia pada Selasa (30/7), petugas kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora kembali mendatangi industri gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, untuk memberikan imbauan agar produksi gula merah tersebut dihentikan sementara waktu.
Sebelumnya, tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), Satpol PP, dan Polres Blora mendatangi pabrik industri gula merah tersebut karena mendapatkan laporan penggunaan bahan berbahaya bagi kesehatan.
Baca juga : KTM Bersiap Disanksi Penangguhan Izin Impor Raw Sugar
"Dari inspeksi mendadak yang kami lakukan, ditemukan beberapa permasalahan sehingga untuk menguatkan hasil sebenarnya, kami mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium," kata Sub Koordinator Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Blora, Norra Sutresmiyanti.
Meskipun hingga kini belum diketahui hasil laboratorium, menurut Norra Sutresmiyanti, dalam industri gula merah tersebut ditemukan pelaksanaan kebersihan peralatan yang digunakan berada di level 4 dan menggunakan bahan arum manis, sedangkan zat lain masih belum diketahui dan kemungkinan hasil uji laboratorium baru keluar pekan depan. "Kami melihat bahan baku gula yang digunakan sangat jauh dari kriteria gula murni yang berasal dari nira kelapa," tambahnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora, Ipda Cahyoko, meminta agar pemilik menghentikan sementara kegiatan industri gula merah hingga hasil laboratorium keluar. "Kami belum sampai melakukan tindakan hukum, namun meminta agar usaha ini dilakukan perbaikan hingga memenuhi syarat kesehatan dan usaha," ujarnya pada Selasa (30/7).
Sementara itu, pemilik industri gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Lasdi, mengungkapkan bahwa usaha yang digelutinya sejak satu tahun lalu tidak menggunakan bahan yang terlarang. "Kami menggunakan bahan baku yang wajar seperti gula tebu, glukosa, gula pasir, dan madu," ungkapnya.
Sedangkan untuk produksi gula merah 300-500 kilogram per hari, lanjut Lasdi, dikerjakan oleh 9 karyawan, yakni bagian produksi 5 orang dan bagian pembungkusan 4 orang. Hasil produksi sementara baru dipasarkan di satu pasar, yakni Pasar Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan (Jawa Timur), dan belum merambah ke pasar lainnya.
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Masalah kesehatan seperti diabetes anak menjadi semakin umum, dan penting bagi kita sebagai orangtua untuk memahami batas aman konsumsi gula untuk anak-anak kita.
Mengonsumsi terlalu banyak gula bisa menimbulkan beragam masalah. Mulai dari berat badan yang bertambah hingga persoalan kesehatan lain seperti obesitas dan kerusakan gigi.
PEMERINTAH menyasar minuman berpemanis dalam kemasan sebagai objek cukai baru. Ini mencakup minuman yang mengandung gula, pemanis alami, hingga pemanis buatan.
Diabetes mellitus, kondisi yang ditandai dengan tingginya kadar gula atau glukosa dalam darah secara terus-menerus, tidak hanya terjadi pada orang dewasa.
Beberapa tanaman hias mengandung zat beracun yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan pada hewan peliharaan, mulai dari iritasi mulut hingga gagal ginjal.
Jangan sembarangan membuang kembang api setelah perayaan tahun baru ya. Ini cara membuangnya tanpa merusak lingkungan.
Bahan kimia berbahaya merupakan kategori yang mencakup berbagai senyawa dan elemen dengan sifat-sifat yang berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
PEMERINTAH Indonesia berkomitmen untuk menghapuskan polychlorinated biphenyls (PCBs), yang merupakan senyawa berbahaya dan beracun dan tidak mudah terurai di lingkungan pada 2028.
Polychlorinated Biphenyls (PCBs) merupakan senyawa berbahaya yang dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup, khususnya anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved