Bareskrim Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal Positif Merkuri di Bogor, 3 Orang Ditangkap

 Gana Buana
13/4/2026 14:35
Bareskrim Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal Positif Merkuri di Bogor, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri membongkar produksi kosmetik ilegal di Bogor.(Dok. Pasardana)

BARESKRIM Polri mengungkap praktik produksi sekaligus peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan ini, penyidik mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, mulai dari pemilik usaha hingga kurir distribusi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan dilakukan Subdit III Dittipidnarkoba. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA yang berperan sebagai kurir.

Menurut Eko, RH bukan berasal dari latar belakang farmasi. Ia diketahui hanya lulusan SMK jurusan penerbangan, namun nekat menjalankan bisnis kosmetik ilegal tersebut selama lebih dari dua tahun.

“Sejak April 2024, RH mulai memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” kata Eko di Jakarta, Senin.

Dari hasil penyelidikan, produk yang dibuat meliputi toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Seluruhnya dipasarkan secara daring melalui marketplace dengan angka penjualan yang tergolong tinggi, yakni rata-rata 90 hingga 100 paket per hari.

Paket kosmetik itu dijual dengan harga sangat murah, sekitar Rp35 ribu, berisi satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner. Harga ekonomis ini diduga menjadi salah satu faktor yang membuat produk tersebut cepat terserap pasar online.

Polisi juga menemukan bahwa bahan baku kosmetik diperoleh secara online. Sejumlah bahan seperti alkohol, sabun batang, hingga krim siang dan malam dalam bentuk kiloan dibeli bebas melalui internet. Alkohol digunakan untuk meracik toner, sedangkan sabun batang diolah menjadi sabun wajah.

Yang paling mengkhawatirkan, hasil pengecekan awal laboratorium forensik menunjukkan krim siang dan krim malam yang disita positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa para saksi dan melanjutkan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk kepentingan proses hukum. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya