Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas

Rudi Pardosi
24/7/2024 19:50
Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas
Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.(Dok. Metro TV)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

Dalam amar putusannya, hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP.

Baca juga : Ronald Tannur Peragakan 41 Adegan Penganiayaan Dini Sera, Banyak Fakta Baru Terungkap

Adapun pertimbangan hakim, dikarenakan terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding dan akan melaporkan putusan tersebut ke atasan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP, dan meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama selama 12 tahun penjara.

Baca juga : Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dini Sera di Lenmarc Mall Surabaya

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Ronald Tannur yang menangis saat mendengar putusan bebas tersebut, hanya menjawab datar dan menyinggung pembuktian dari vonisnya.

Seperti diketahui, kasus meninggalnya Dini Sera menjadi viral setelah rekaman dirinya yang tengah tak berdaya di kursi roda dengan didampingi Ronald Tannur tersebar di media sosial. Dini Sera diketahui menjadi korban kekerasan dari Ronald Tennur hingga akhirnya meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya