Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor

Palce Amalo
20/7/2024 19:05
Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor
Kejati Nusa Tenggara Timur Menahan 3 Tersangka Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor, Sabtu (20/7)(Doc Humas Kejati NTT)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi renovasi 14 sekolah di Kabupaten Alor tahun anggaran 2022.

Renovasi sekolah terdiri dari 13 Sekolah Dasar (SD) dan satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan potensi kerugian negara Rp4,1 miliar.

Tiga tersangka tersebut langsung ditahan oleh penyidik yakni PPK Pelaksana dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, kemudian ADSN yang menjabat Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, dan AYP yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga : 5 Tersangka Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo Ditahan, Kejati NTT Ungkap Modusnya

"Dari hasil penyidikan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada Media Indonesia di Kupang, Sabtu (20/7) malam.

Menurutnya, kontrak renovasi sekolah selama 210 hari mulai 14 Maret-6 Oktober 2022. Kemudian sampai Desember 2022, pekerjaan belum selesai 100%, namun tersangka ADSN dan AYP melakukan permohonan serah terima pekerjaan (PHO), dan pembayaran termin 18 atau termin 100% dan pembayaran retensi 5%.

Pada saat bersamaan, lanjutnya, tanpa melampirkan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) yang telah diperiksa konsultan supervisi, akan tetapi hanya melampirkan Berita Acara Hasil pemeriksaan pekerjaan yang hanya disetujui oleh tersangka EW.

Baca juga : Mantan Pj Bupati Bandung Barat Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

"Sehingga tersangka EW secara melawan hukum menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang mengakibatkan PT Araya Flobamora Perkasa telah secara tidak sah menerima pembayaran 100% atas pekerjaan senilai Rp22,736,071,368," ujarnya.

Para tersangka disebutkan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,

Sedangkan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (PO)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya