Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dinas PUPR Klaten Gelar Forum Konsultasi Publik Peningkatan Pelayanan

Djoko Sardjono
11/7/2024 11:00
Dinas PUPR Klaten Gelar Forum Konsultasi Publik Peningkatan Pelayanan
Dinas PUPR Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengadakan FKP, Rabu (10/7) di Gayamprit, Klaten Selatan. (MI/Djoko)

DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengadakan forum konsultasi publik (FKP) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Kepala Dinas PUPR Klaten, Suryanto, menjelaskan FKP diadakan untuk memberikan pemahaman dan solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat terkait masalah yang ada. Selain itu, forum ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan saran terkait layanan yang diterima.

"UU No 25 Tahun 2009 dan PP No 96 Tahun 2012 mengamanatkan penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Suryanto, Rabu (10/7), di sebuah restoran di Gayamprit, Klaten Selatan, dan dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Klaten, Suryanto.

Baca juga : Serangan DBD di Klaten belum Surut, 31 Orang Meninggal

Forum ini menghadirkan narasumber Sekretaris Dinas PUPR Zuli Purwahandaka, Kabid Tata Ruang/Plt Kabid Bina Marga Sriyanto, Kabid Cipta Karya Beny Agustian, dan Pengawas Irigasi Ardian Bayuadi. Peserta yang hadir meliputi perwakilan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Klaten, perguruan tinggi, LSM, pers, dan tokoh masyarakat.

Sekretaris Dinas PUPR Zuli Purwahandaka menambahkan FKP bermanfaat untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik serta meminimalkan dampak kebijakan yang merugikan publik. Tujuan FKP adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan usulan, masukan, dan saran terkait pelayanan yang diterima.

"Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya FKP untuk mewujudkan pelayanan yang prima serta memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat," jelas Zuli.

Baca juga : PPTQ Ibnu Abbas Klaten Mewisuda 474 Santri dan Mahasantri

Plt Kabid Bina Marga Sriyanto memberikan informasi mengenai pelayanan sewa alat berat seperti motor wales, hand wales, mini excavator, trailer, stamper kuda, dan cutting aspal. Persewaan alat berat ini diatur dalam Perda Kabupaten Klaten No 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Bidang Cipta Karya menyampaikan informasi tentang pelayanan penyedotan tinja, Bidang Tata Ruang tentang pelayanan SITR atau surat keterangan informasi rencana tata ruang, dan Bidang Sumber Daya Air mengenai pelayanan permohonan izin pemakaian tanah pengairan.

Dinas PUPR Klaten sebagai penyelenggara pelayanan publik dinilai oleh peserta cukup transparan, akuntabel, serta cepat dan tepat. Acara FKP ini diakhiri dengan penandatanganan maklumat pelayanan Dinas PUPR Klaten. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya