Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Polda Sumatra Barat (Sumbar) karena mendengar kabar tewasnya siswa SMP di Padang Arif Maulana yang diduga akibat penyiksaan anggota polisi.
“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumatra Barat terkait hal ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulis, Minggu (23/6).
Siswa itu ditemukan di bawah jembatan Barang Kuranji, Kota Padang, dalam kondisi penuh lebam. Poengky menyebut pihaknya mendorong adanya pemeriksaan yang transparan.
Baca juga : Ini Jalur Alternatif Padang Menuju Bukittinggi
“Kami mendorong adanya pemeriksaan yang profesional dan komprehensif dengan dukungan scientific crime investigation, serta hasilnya dapat disampaikan kepada keluarga korban dan publik secara transparan,” ujar Poengky.
Kompolnas berharap tidak ada manipulasi maupun keberpihakan dalam penelusuran kematian korban. Poengky menyebut pihaknya siap turun gunung memeriksa sejumlah pihak jika diperlukan.
“Jika diperlukan, kami akan turun langsung melakukan klarifikasi ke Polda Sumatera Barat. Yang menjadi fokus kami adalah apakah benar dugaan anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polri yang sedang melakukan pengamanan terhadap kelompok remaja yang akan tawuran? Ataukah ada penyebab lainnya?” ucap Poengky.
Baca juga : Jalan Padang-Bukittinggi via Padang Pariaman Terputus Akibat Banjir Lahar Dingin
Kompolnas juga mendorong adanya autopsi kepada jasad korban. Pemeriksaan kamera pengintai atau CCTV di sekitaran lokasi kejadian juga diminta dilakukan Polda Sumbar.
Kompolnas meminta pemberian hukuman pidana, jika benar kematian korban karena penyiksaan dari anggota polisi. Penegasan itu dilakukan karena Arif masih berstatus sebagai pelajar SMP.
“Jika benar anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan oleh anggota kepolisian, maka kepada pelaku (para pelaku) harus diproses pidana dengan pemberatan hukuman dan diproses kode etik dengan hukuman pemecatan,” tegas Poengky.
Baca juga : Duel Maut Pelajar SMP, Polisi Tetapkan 10 Tersangka termasuk Alumni
Poengky menyebut pidana penting diberikan karena hak asasi manusia Arif sudah direnggut. Aturan hukum yang berlaku juga tidak menganulir segala bentuk penyiksaan terjadi di Indonesia.
“Tetapi jika nantinya berdasarkan lidik sidik tidak ditemukan adanya penyiksaan, maka penyidik harus mencari tahu dengan dukungan scientific crime investigation apa yang menyebabkan anak korban meninggal dunia,” kata Peongky.
Polisi juga diminta memeriksa anggota yang diduga melakukan penyiksaan. Semua pemeriksaan diharap tidak dibarengi dengan penekanan maupun kekerasan, terlebih, saat meminta keterangan dari teman korban.
Menurut Poengky, pendalaman kasus ini bisa maksimal dipantau jika polisi yang mencari data disematkan kamera badan. Rekaman itu nantinya bisa mencegah manipulasi informasi terjadi.
“Kompolnas berharap dengan adanya kasus ini, Polda Sumbar dapat mempertimbangkan penggunaan body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan,” tutur Poengky. (Z-3)
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Sekolah Citra Kasih, Citra Garden Jakarta menggelar kegiatan open house
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
RIBUAN anak usia sekolah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA-SMK.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Program "Polisi Mengajar" melibatkan pendirian Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan pengajaran bagi anak-anak putus sekolah.
Kompolnas mengawasi dan memantau pelaporan terhadap Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.
Pegi Setiawan, Yanti tidak khawatir bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka sprindik baru dalam kasus pembunuhan pembunuhan Vina dan Eki
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved