Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat pada Jumat (21/6) siang melimpahkan dua tersangka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Berly Ghaisan Rabbani, seorang balita berusia empat tahun, hingga meninggal dunia pada 10 Februari 2024 di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Penyerahan dua tersangka ke jaksa penuntut umum ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Jumat. Tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AZ alias Ayi, 22, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka kedua ialah PR, 27, selaku ibu kandung korban. Ia tercatat sebagai warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Baca juga : Ibu Balita yang Dianiaya tidak Mau Pulang ke Indonesia
Seperti diketahui, korban Berly Ghaisan Rabbani dianiaya oleh tersangka AZ alias Ayi yang diduga terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024, di suatu gubuk lokasi pembuatan gorong-gorong, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Berly sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak
Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Pada Sabtu, 10 Februari 2024, dinyatakan korban telah meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti antara lain satu tang kakaktua, satu sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lain.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan tersangka AZ alias Ayi dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sedangkan ibu kandung korban berinisial PR juga dijerat dengan Pasal 76c ayat (3) juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Ant/Z-2)
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved