Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEA Cukai Batam dan Polda Kepri berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis metamfetamin (sabu) melalui Pelabuhan dan Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa pada 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan terhadap seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).
"Hasil pemeriksaan menemukan sabu seberat 205 gram yang direkatkan ke tubuh tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," kata dia, kemarin.
Baca juga : Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu Cair Lewat Semir Sepatu asal Nigeria
Di tempat berbeda, pada 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, seorang pria berinisial LKK ditangkap oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. LKK kedapatan membawa empat bungkus plastik hitam berisi metamfetamin seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam.
"Dalam kedua kasus tersebut, Bea Cukai bersinergi dengan Polda Kepri untuk menindaklanjuti penangkapan dan memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal," tambah Evi Octavia.
Dia menyebutkan bahwa tersangka penyelundupan narkotika ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Baca juga : Penyelundupan Paket Sabu Berkedok Gorden Impor Asal Afganistan Berhasil Digagalkan
"Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Atas temuan tersebut, dilakukan pemusnahan dengan dibakar menggunakan mesin incinerator, dipimpin oleh Wakapolda Kepri di halaman utama kantor Polda Kepri.
(Z-9)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved