Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETIDAKNYA 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah dalam program pengadaan mobil siaga desa yang anggarannya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022.
Terdapat sebanyak 384 desa di Kabupaten Bojonegoro yang menerima bantuan dana BKKD senilai Rp250 juta tersebut, yang masing-masing berupa satu unit mobil siaga desa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya telah memanggil 150 dari 384 kepala yang menerima BKKD Mobil Siaga dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp640 Juta, Kades Pakisaji Malang Ditangkap
Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro masih terus bergulir. Ratusan kades ini diperiksa secara maraton sejak kasus dugaan korupsi dana yang berasal dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 itu, dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Korps Adhyaksa Bojonegoro.
“Sampai dengan saat ini kita (Kejari Bojonegoro) telah memeriksa 150 kepala desa penerima bantuan mobil siaga," ungkap Aditia. "Jadi hari ini kita memanggil 22 kades di Kecamatan Kedungadem, namun yang bisa hadir 19, dan tiga berhalangan karena sakit jantung dan ibadah haji,” terangnya.
Baca juga : Mantan Kades Terlibat Korupsi Dana Desa Ditangkap Kepolisian
Aditia menambahkan, guna mempercepat pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga ini, pihak kejaksaan setiap harinya akan memanggil dan memeriksa seluruh kades yang telah menerima mobil siaga.
"Jadi setiap harinya kita memanggil seluruh kades penerima di satu kecamatan untuk mempercepat penyidikan dugaan korupsi mobil siaga ini," pungkasnya.
Sementara buntut dari terungkapnya kasus dugaan korupsi berjamaah mobil siaga ini, satu per satu kepala desa yang mengaku menerima uang cashback dari pembelian mobil siaga sudah mengembalikannya ke penyidik.
Sampai hari ini jumlah uang cashback yang sudah dikembalikan oleh kepala desa ke penyidik Kejari Bojonegoro telah mencapai Rp1,8 Miliar. Rata-rata setiap kepala desa mengembalikan uang cashback mobil siaga ke penyidik sebesar Rp15 juta.
(Z-9)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved