Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15,5 kilo gram (kg) di wilayah Palu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, sabu-sabu itu dibawa oleh seorang pria berinisial II ,32, menggunakan sepeda motor saat ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Palu, Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WITA.
“Sabu-sabunya dibungkus paket besar dan kecil dengan total berat 15,5 kg,” terangnya di Palu, Minggu (12/5).
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Wanita Kurir Narkoba di Jakarta Selatan
Menurut Dasmin, dari pengakuan II sabu-sabu itu dibawa dari wilayah Donggala dengan tujuan Palu. “Sabu-sabu tersebut rencananya hendak diedarkan di Palu,” tegasnya.
Dasmin menjelaskan, II merupakan warga Sigi. Ia ditangkap, berkat informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh anggotanya di lapangan.
Saat ini Polda Sulteng masih mengembangkan kasus itu, untuk mengetahuai dari mana asal sabu-sabu dan siapa pemilik barang haram tersebut.
Baca juga : Gerebek Kontrakan Kurir Narkoba, 5 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Disita
“Il sudah jadi tersangka. Dalam pengakuannya sebagai kurir. Kita masih kembangkan, karena masih ada tersangka lain,” ungkapnya.
Dasmin menambahkan, siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayahnya akan ditindak tegas sesuai aturan undang-undang.
“Siapa pun itu kami akan selesaikan sesuai undang-undang,” tandasnya.
Baca juga : Polda Sumsel Sita 3 Kilogram Sabu di Palembang
Selama Januari 2024, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, telah mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Dari 68 kasus yang diungkap, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram atau 7,6 kg sabu-sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya.
Bahkan sebelumnya aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng juga menggagalkan sabu-sabu sebanyak 25 kg yang hendak dibawa ke Sidrap, Sulawesi Selatan.(Z-10)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved