Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
"Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kemarin.
Barang bukti yang disita diantaranya, dua eksavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis dan dua alat dulang.
Baca juga : Polda Sulteng Selidiki Pengusaha di Balik Tambang Emas Ilegal
Penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua operator sedang mengoperasikan alat berat di tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk modus yang dilakukan oleh para pekerja tambang ilegal itu, yakni dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mencari pasir batu (sirtu).
Baca juga : Belasan Penambang Emas Tertimbun Longsor di Kotabaru
"Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan," sebut Kombes Pol Alfian.
Selanjutnya, pasir yang terkumpul di karpet didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Kemudian, emas yang telah terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram.
Baca juga : Empat Penambang Emas Di Bengkulu Tewas Di Lubang Sedalam 40 Meter
"Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D," terangnya.
Kini, pihaknya juga tengah memburu K selaku pemilik modal.
Kepada pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.” (YH/Z-7)
Layanan investasi emas yang tersedia di Tring! by Pegadaian adalah Tabungan Emas, Deposito Emas, dan Cicil Emas.
Kegiatan lari yang terbagi atas kategori 5 km dan 10 km itu juga diwarnai sosialisasi aplikasi Tring by Pegadaian
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Langkah ekspansi sumber daya kembali diperkuat sektor pertambangan emas melalui temuan eksplorasi baru yang dinilai berpotensi menopang produksi jangka panjang.
Presiden Tiongkok Xi Jinping memperingatkan runtuhnya tatanan internasional. Simak dampak geopolitik terhadap portofolio investasi dan aset alternatif.
KETIDAKPASTIAN geopolitik yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir mendorong volatilitas harga berbagai komoditas strategis, mulai dari energi hingga logam mulia.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta Kejagung yang mengungkap pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi Samin Tan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei.
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menilai reaksi DPR RI mengenai memperketat pengawasan terhadap oknum yang bekingi tambang sudah sangat telat.
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Dian melihat langsung aktivitas penggalian dengan menggunakan alat berat. Dia langsung memerintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian.
Kementerian Kehutanan bersama TNI menghancurkan 31 tenda biru penambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved