Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, SKIM merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
“SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terangnya di Palu, Senin (22/4).
Baca juga : 6 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat
Hermansyah menjelaskan, untuk mengurus SKIM, WNA harus terlebih dahulu mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Palu, dengan melengkapi pelbagai dokumen, di antaranya, mengisi formulir, surat pernyataan dan surat jaminan dari penjamin, paspor dan Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku, NPWP, pada saat pengajuan permohonan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, tidak termasuk dalam daftar cekal, pas foto berlatar merah ukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (4 lembar), dan surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
“Untuk proses pembuatannya, WNA cukup datang membawa semua persyaratan, nanti langsung dibuatkan oleh petugas kami,” ungkapnya.
Baca juga : 80 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat
Sementara itu, Kepala Kanim Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan, SKIM merupakan dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Maksud dari 5 tahun berturut-turut itu sendiri adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia. Sementara 10 tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia,” paparnya.
Soeryo menyebutkan, untuk biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan SKIM sebesar Rp3.000.000 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
“Perlu diketahui, SKIM tidak berlaku lagi apabila SKIM tidak dipergunakan dalam kurun waktu enam bulan sejak diterbitkan,” tandasnya. (Z-6)
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali diperketat melalui patroli terpadu yang digelar aparat imigrasi.
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved