Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, SKIM merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
“SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terangnya di Palu, Senin (22/4).
Baca juga : 6 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat
Hermansyah menjelaskan, untuk mengurus SKIM, WNA harus terlebih dahulu mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Palu, dengan melengkapi pelbagai dokumen, di antaranya, mengisi formulir, surat pernyataan dan surat jaminan dari penjamin, paspor dan Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku, NPWP, pada saat pengajuan permohonan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, tidak termasuk dalam daftar cekal, pas foto berlatar merah ukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (4 lembar), dan surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
“Untuk proses pembuatannya, WNA cukup datang membawa semua persyaratan, nanti langsung dibuatkan oleh petugas kami,” ungkapnya.
Baca juga : 80 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat
Sementara itu, Kepala Kanim Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan, SKIM merupakan dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Maksud dari 5 tahun berturut-turut itu sendiri adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia. Sementara 10 tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia,” paparnya.
Soeryo menyebutkan, untuk biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan SKIM sebesar Rp3.000.000 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
“Perlu diketahui, SKIM tidak berlaku lagi apabila SKIM tidak dipergunakan dalam kurun waktu enam bulan sejak diterbitkan,” tandasnya. (Z-6)
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
PT Bank Mandiri ditunjuk sebagai mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga terbitnya Golden Visa.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
KEDATANGAN orang asing ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Banyak anak-anak bangsa yang menjadi korban penempatan kerja secara ilegal di Kamboja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).
Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asing ialah mereka wajib berkelakuan baik
PRESIDEN Joe Biden menandatangani perintah untuk melindungi enam ribu warga Palestina yang berada di Amerika Serikat (AS). Mereka akan diberikan izin tinggal dan bebas dari deportasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved