Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBANGUNAN Waduk Mbay Lambo yang baru dikunjungi Presiden Jokowi pada 5 desember 2023 masih menuai polemik. Lantaran ganti untung yang digandang-gadang pemerintah masih bertepuk sebelah tangan karena jauh dari harapan warga.
Warga Ulayat Rendubutowe, Kabupaten Nagekeo, NTT, mengirimkan surat protes ke Menteri Agraria Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk meminta ganti rugi tanahnya dibayarkan yang sudah dijanjikan tiga tahun lalu.
Warga menduga ada praktik mafia tanah. Warga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri praktik mafia tanah serta meminta manteri AHY turun langsung ke lapangan mendengar keluhan mereka.
Baca juga : Janda 92 Tahun di NTT Diduga Jadi Korban Mafia Tanah
“Kami sebagai masyrakat terkena dampak kami minta kepada manteri agraria AHY untuk trun membantu kami karena hak kami sampai hari ini belum dibayarkan, “ kata Leonardus Suru kepala suku Rendu, Perwakilan Suku Rendu Isa Gaja.
Pembangunan, kata Leonardus, sudah berjalan tiga tahun tapi belum tuntas. Kini proyek sudah lama berjalan khususnya penlok 2 untuk Desa Rendubutowe.
Mereka kecewa lantaran belum ada sosialisasi dan pengukuran di lahan penlok 2, tetapi sudah dilakukan pengerjaan waduk ini dengan presentasi pekerjaan kurang lebih 60%. Parahnya lagi uang ganti rugi pun masih belum sampai ke tangan warga.
Baca juga : AHY: Satgas Antimafia Tanah harus Bergerak Cepat dan Progresif
Leonardus menjelaskan pada penentuan lokasi tahap 2, ada 151 bidang tanah warga yang harus dibayarkan pemerintah, namun baru 76 bidang tanah dengan 66 warga penerima yang menerima ganti rugi, sedangkan sisanya 75 bidang tanah milik 39 warga Rendubutowe belum menerima pembayaran.
Padahal berdasarkan pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi lahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo yang sudah diterima BWS NTT (Balai Wilayah Sungai NTT) tanggal 14 Juni 2021, tanah ulayat Rendubutowe sudah harus dibayarkan. Namun sampai saat ini warga belum memerima pembayaran.
Seharusnya warga sudah menerima pembayaran sejak tanggal 6 september 2022 berdasarkan dokumen pembayaran LMAN (Lembaga Management Aset Negara) dengan nama-nama yang tertera di dalamnya namun uang tak kunjung sampai hingga kini.
Baca juga : Pesan Wapres untuk AHY yang Menjadi Menteri ATR: Jangan Ada Lagi Mafia Tanah
Dari penelusuran Media Indonesia dengan dokumen yang diperoleh warga Rendubutowe, total uang sekitar Rp22 miliar untuk 14 bidang tanah milik warga Rendubutowe. Uangnya seharusnya sudah dikucurkan sejak april 2022 dan september 2022.
Warga menduga ada praktik mafia tanah dalam pengerjaan proyek Waduk Mbay Lambo pasalnya ada 2 bidang tanah fiktif namun salah satunya sudah terbayar oleh LMAN dan tercatat dalam dokumen pembayaran kementrian keuangan senilai sekitar 200 juta rupiah.
“Kami menduga ada mafia tanah dalam pengadaan tanah waduk lambo, kuitansi sudah ada, namun uang belum ada, sedangkan yang lain tahap 1,3,4,5 dapat dibayar sedangkan kami tidak. Kalau mau tidak bayar semua. Kami minta untuk segera bayar kalau tidak kami blokir saja penlok 2.
Baca juga : DPR: Sertifikasi Tanah Ulayat Perlu Terapkan Pendekatan Konsensual
Dalam data warga yang dirilis ke Media Indonesia, dugaan warga semakin diperkuat dengan adanya nama warga yang mendapatkan pembayaran 2 kali untuk lahan dengan luas yang sama serta besaran nilai uang ganti rugi yang juga sama. Selain itu ada nama fiktif yang bukan merupakan bagian dari warga diatas pada proses penetapan bidang tanah oleh BPN Nagekeo.
Selain itu keadaan semakin parah karena ada yang sengaja merubah data luas tanah untuk mendapatkan uang ganti rugi hingga Rp1 miliar padahal sebenarnya hanya Rp1 juta. Warga meminta pihak KPK untuk menindak lanjuti temuan warga yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Warga kesal lantaran sudah beberapa kali mengikuti sidang sengketa di pengadilan namun uang ganti rugi tak kunjung dibayarkan.
“Berdasarkan sejarah asal usul bahwa tanah itu merupakan tanah ulayat yang dikuatkan dengan peta administrasi Rendubutowe. Kalo yang bermasalah seharusnya BPN. Padahal ruang penyelesaian masalah hanya 14 hari setelah penetapan dari badan pertanahan pada tanggal 14 Juni 2021. Jadi tidak ada ruang lagi untuk sidang,” kata Leonardus.
Baca juga : Masyarakat Adat Manggarai Barat Tuntut Pemerintah Tegas Melawan Mafia Tanah
Dari total 557 nama warga penerima untuk 555 bidang tanah yang sudah teralisasi baru sekitar 345 bidang dengan total nilai sekitar Rp137.974.820.000 miliar dari sekitar Rp233.350.440.000 yang direncanakan.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Frits Malelak ketika dikonfirmasi Media Indonesia via telpon dan pean aplikasi enggan untuk memberikan pernyataan, ia hanya memberikan pesan singkat melalui pesan aplikas untuk ke kantor.
“Nanti ke kantor saja pak,” ketik Frits dalam pesan aplikasi. (Z-3)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
Permintaan ini didasari dua alasan; pertama karena Bandar Udara Bilorai di Sugapa Intan Jaya masih merupakan bandara milik misi Katolik dan masyarakat pemegang ulayat.
Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah di Sumatra Barat.
Hadi mengatakan, sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.
Hadi meminta kepada seluruh masyarakat nagari agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved