Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Seorang Lansia di Klaten Dibunuh Gegara Ambil Pasir Satu Karung Plastik

Djoko Sardjono
05/3/2024 07:25
Seorang Lansia di Klaten Dibunuh Gegara Ambil Pasir Satu Karung Plastik
Kepolisian menangkap seorang pelaku pembuhuan terhadap lansia karena mengambil pasir satu karung plastik.(MI/Djoko)

SEORANG pria lanjut usia bernama Harto Sutarno, 82, warga Desa Bulusan, Karangdowo, Klaten, tewas dibunuh gegara mengambil pasir satu karung  plastik.

Pembunuhan terjadi pada Minggu (3/3) sekitar pukul 03.00 WIB di depan rumah pelaku, Suyadi, 56, saat korban kembali akan mengambil pasir miliknya.

Kasus pembunuhan itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKB Warsono, dalam keterangan pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Senin (4/3).

Baca juga : Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polres Klaten Lakukan Pengecekan Jalur Exit Tol

Saat pelaku bangun tidur sekitar pukul 02.00 WIB, korban terlihat dari jendela mengambil pasir di depan teras rumahnya dengan karung plastik.

Pelaku ketika itu mendiamkan atau tidak menegur korban. Tapi, saat datang lagi mengambil pasir korban didorong pelaku hingga jatuh telungkup.

Saat jatuh telungkup, kata Kapolres, punggung korban diduduki pelaku. Sontak, kepala korban dipukuli dan dihantam empat kali dengan batu bata.

Baca juga : Polisi Limpahkan Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jaksel ke Kejaksaan

"Setelah tidak berdaya, korban diseret sekitar 30 meter dan kemudian dibuang atau dimasukkan di saluran air sekalian sepeda korban," imbuhnya.

Tubuh korban yang mengapung di saluran air itu ditemukan Sudarmi, puku 06.30 WIB saat hendak membuang sampah. Sudarmi langsung melaporkan ke keluarga korban dan warga desa. 

Cucu korban, Yuni Hapsari, melapor ke Polsek Karangdowo. Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan untuk ungkap kejadian tersebut. .

Baca juga : Kepolisian AS Lakukan Penangkapan Pertama Terkait Pembunuhan Enam Orang di Gurun California

"Modus operandi, pelaku kesal dengan korban yang mengambil pasir satu karung plastik, dan hendak mengulang lagi yang kali kedua," imbuh Kapolres.

Tim Resmob melihat bekas ceceran darah di depan rumah pelaku, dan bekas ceceran darah sepanjang 30 meter ke arah saluran air tempat korban ditemukan.

Dalam rumah pelaku pun ditemukan baju berlumuran darah, serta banyak bekas darah di tiang dan pintu rumah. Ini mengindikasikan ada keterlibatan pelaku.

"Setelah dikonfrontir pelaku tidak dapat mengelakdan akhirnya mengakui atas perbuatannya. Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Klaten," jelasnya.

Atas pebuatannya, Suyadi als Yadek dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya