Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 22 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 daerah di Jawa Tengah akan menggelar pemungutan suara ulang (TPU) Minggu (18/2) besok. Ini karena di TPS itu terjadi sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada pemilu 2024.
Pemantauan Media Indonesia, Jumat (16/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) di belasan daerah di Jawa Tengah mulai mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan pada pemilu lalu. Pemungutan suara ulang direncanakan di 22 TPS di 13 daerah di Jawa Tengah pada Minggu (18/2) cukup mengundang banyak perhatian, terutama terkait ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
"Kita ambil hari Minggu karena banyak yang libur. Kalau hari kerja akan lebih sulit menghadirkan pemilih," ujar Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng Sosiawan.
Baca juga : Di Sirekap, Pemilih Prabowo-Gibran di TPS Purbalingga Bertambah 800
Berdasarkan pendataan puluhan TPS yang bakal menggelar PSU, lanjut Sosiawan, tersebar di 13 daerah yakni di Boyolali (3), Pemalang (4), Rembang (4), Wonosobo (2), dan Jepara, Kebumen, Magelang, Purbalingga, Purworejo, Tegal, serta kota masing-masing satu TPS.
Penjadwalan PSU, demikian Sosiawan, dilakukan setelah mendapati sejumlah pelanggaran pemilu dalam proses pemungutan suara pada Rabu (14/2). Ini berdasarkan fakta, kejadian, dan laporan ditemukan sejumlah kesalahan, pelanggaran, atau ketidakprofesionalan KPPS di TPS sehingga direkomendasikan untuk melakukan PSU itu.
Ia mencontohkan pelanggaran yang terjadi seperti terdapat beberapa pemilih dari luar kota datang ke TPS lain memaksa dilayani hak pilih mereka. Meskipun belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi mereka tetap diberikan surat suara.
Baca juga : Ini Alasan Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS
Selain itu terdapat kesalahan teknis, ungkap Sosiawan, yakni orang dengan KTP dari luar provinsi memaksakan mencoblos di satu TPS, lalu mendapat lima surat suara meskipun dia bukan warga setempat. "Ada juga terdapat pemilih yang diberikan surat suara tetapi semua berisi surat suara pilpres," imbuhnya. (Z-2)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Biden menyerahkan tiket pencalonan presiden dari Partai Demokrat kepada wakil presidennya, Kamala Harris.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
EORANG ahli bedah jantung yang juga mantan Menteri Kesehatan Iran Masoud Pezeshkian berhasil memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) Iran.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved