Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTERI Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci dilaporkan lagi ke Polda Bali. Laporan dibuat oleh dua korban, yaitu investor dan salah satu pemilik hunian Apartemen The Double View Mansion (DVM) di Badung, Bali.
Luca Simioni WN Swiss selaku investor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen DVM, kemudian Timothee Frederic Walter WN Swiss selaku pemilik hunian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual-beli unit apartemen DVM. Laporan teregister dengan nomor LP/B/670/XI/2023/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/671/XI/2023//SPKT/POLDA BALI.
Menurut kuasa hukum korban, Erdia Christina laporan dua kliennya ini dilayangkan ke SPKT Polda Bali pada Rabu (15/11), dengan alasan menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor Fanni dan Valerio Tocci. Fanni merupakan direktur dan pemegang saham 95% PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola DVM, sedangkan Valerio Tocci adalah suaminya berkewarganegaraan Italia.
“Dua klien kami ini merupakan korban dari terlapor dalam urusan penjualan unit-unit apartemen DVM dan kepemilikan unit -unit hunian di Apartemen DVM,” kata Erdia melalui keterangannya, Jumat (17/11).
Selain dua laporan itu, sambungnya, klien lainnya juga pernah mengadukan kasus ke polisi pada Juni 2023. Mereka ialah WN Swiss Emmanuel Valloto dan WN Italia Andrea Colussi Serravalo. Kemudian, Luca Simioni bersama Carlo Karol Bonati WN Italia, Simon Goddard WN Ingris, dan Barry Pullen WN Inggris.
Laporan yang dibuat menyangkut dugaan penggelapan hasil penjualan dua unit apartemen dan penipuan atas jual beli unit-unit apartemen DVM. “Jadi kami mohon kepada teman media untuk mengawal kasus ini. Karena dalam proses ini ada indikasi oknum yang mencoba mengintervensi kasus ini,” kata Erdia.
Erdia mengurai, total kerugian yang dialami oleh kliennya secara keseluruhan ialah sebesar Rp167 miliar. Perinciannya, investasi untuk membangun Apartemen DVM Rp50 milliar, potensial valuasi Apartemen DVM sekitar Rp78 milliar, potensial kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama tiga tahun sebesar Rp21 milliar.
Kemudian, terang dia, biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar IDR 19 miliar. “Jadi total kerugian klien kami menyeluruh adalah Rp167 miliar."
Baca juga: Gubernur Kalsel Terbitkan Edaran Kewaspadaan Bencana
Menurutnya, kasus bermula saat terlapor Valerio Tocci menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada 2016 kepada Luca Simioni.
Tocci lalu meminta istrinya, Fanni Christie, untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya (IBM) dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM. Menariknya, imbuh dia, saat itu alasan memakai nama Indonesia atau Fanni karena hanya meminjam nama dengan dalih WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Itu dibuat dengan kesepakatan PT IBM akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA) setelah Apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Huber sebagai pemegang saham IBM. “Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Dan perjanjian itu, Luca Simioni memberikan uang US$1,84 juta (44,11% saham), Arturo Barone US$950 ribu (22,78%), Thomas Huber US$500 ribu (11.99%), dan Valerio Tocci US$881 ribu (21,12%). Sayangnya, Valerio Tocci tidak pernah menyetorkan uangnya. Bahkan, karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.
Ketika berjalan, setelah uang terkumpul maka dibuatlah perusahaan oleh Fanni Lauren Christi, yakni PT Indo Bhali Jaya. Dan terlapor sebagai direktur serta pemegang saham 95%. Pada praktiknya, tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Apartemen DVM tersebut.
Fanni bersama suaminya diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan para investor asing di Indonesia, yaitu melalui proyek pembangunan dan pengelolaan apartemen DVM tersebut. Fanni selalu mengaku bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya.
Gelagat adanya tindak penggelapan dimulai dari pembangunan Apartemen DVM selesai. Terlapor Fanni dan suaminya melakukan pengelolaan apartemen secara sepihak tanpa melibatkan tiga investor asing lainnya.
Bahkan, setelah pembangunan Apartemen DVM selesai terlapor Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci justru menolak untuk mengubah status PT Indo Bhali Makmurjaya. “Makanya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan suaminya yang juga dalam hal ini kami laporkan juga, sangatlah merugikan klien kami," tandasnya. (RO/J-2)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
POLISI sudah memeriksa Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Tiko Pradipta Aryawardhana hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Polisi akan segera memeriksa memangil suami penyanyi Bunga Citra Lestrasi (BCL) Tiko Pradipta Aryawardhana, terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved