Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilo gram (kg). Dua warga Palu menjadi tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, barang haram itu diselundupkan dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Palu.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 20 kg, timnya juga menangkap dua pelaku.
Baca juga : Terlibat TPPU Fredy Pratama, Polri Sita Aset Rp7 M Milik Selebgram Makassar Nur Utami
“Sabu-sabu disita untuk pengembangan kasus. Sedangkan dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Senin (18/9).
Dasmin menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng, menangkap AR ,43, di Jalan Thamrin Palu, pada Rabu (13/9) siang.
Baca juga : Polri Tetapkan Selebgram Makassar Tersangka Kasus TPPU Jaringan Fredy Pratama
Dari AR kemudian dilakukan pengembangan, hingga diketahui rencana masuk sabu-sabu 20 kg dari Makassar ke Palu.
Dari informasi tersebut, polisi mengatur strategi dan benar saja saat pelaku lainnya yakni R ,43, mengambil mini bus di Jalan Emi Saelan Palu langsung disergap.
“R tidak bisa berkutik saat kami menemukan sabu-sabu 20 kg di dalam mobil mini bus tersebut pada Rabu 13 September 2023 lalu,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, cara pelaku meloloskan narkotika ini dengan memanfaatkan jasa car carrier atau pengangkut mobil yang membawa satu unit mobil mini bus berisi sabu-sabu.
“Ini modus baru. Dan memang pelbagai upaya dilakukan pelaku untuk memasukkan sabu-sabu ke Palu,” ungkap Dasmin.
Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng, menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20
kg, satu unit mobil Avanza warna abu-abu, lima unit hand phone, satu kartu ATM beserta buku rekening, dan satu alat pengisap sabu-sabu.
Dasmin menambahkan, dalam perkara ini dua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Z-5)
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA. Tim Subdit III Ditresnarkoba mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu
Pemerintah daerah terus memperkuat pendampingan kepada petani. Ia menilai pengembangan sektor hilir menjadi kunci peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan usai dialog Kolaborasi Program Prioritas Presiden bersama pemerintah daerah dan pilar sosial di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (20/4).
GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan memperjuangkan program wajib belajar 13 tahun.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, meresmikan packing house PT Pondok Durian Sulawesi di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
HARGA cabai rawit di pasaran Kota Palu, Sulawesi Tengah mengalami kenaikan signifikan pasca Lebaran 2026. Harganya kini mencapai Rp140 ribu per kilogram.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved