Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pria yang diduga mencuri sebuah ponsel milik seorang warga Desa Klukengnuking, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flortim), Nusa Tenggara Timur ( NTT) dianiaya warga setempat hingga tewas.
Insiden itu terjadi pada Selasa (1/8). Menurut informasi warga yang dihubungi Media Indonesia melalui Facebook, korban, yang diidentifikasi sebagai Damianus Mado, 25, itu dianiaya menggunakan tangan kosong dan selang air.
“Sebagian dari mereka memukul korban pakai tangan kosong. Tapi ada juga yang pukul pakai selang air,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut, Kamis (3/8).
Baca juga: Ribuan Rokok Ilegal di Flotim Disita Satpol PP dan Bea Cukai
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Adonara Barat, Iptu Januardana Rambi saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
“Iya benar, kejadian penganiayaan bersama-sama pada Selasa (1/8) sekitar pukul 08.00 Wita di Desa Klukengnuking. Korbannya meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
Ia mengaku, Damianus digiring warga dan tiba di Mapolsek dalam keadaan babak belur. Lalu , Kapolsek langsung mengarahkan agar korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis.
Baca juga: KPK Tegaskan Pemda Flotim Wajib Bayar Jasa Covid-19 Rp5,6 Miliar di RSUD Larantuka
“Kondisinya sudah babak belur sehingga saya arahkan dibawa ke Puskesmas untuk dirawat. Sekitar pukul 09.00 Wita tadi dia meninggal,” tuturnya.
Ia menjelaskan, korban mulanya mengisi daya baterai di salah satu rumah warga. Mengetahui ponselnya hilang, pemilik rumah itu memanggil Linmas bersama banyak warga.
“Karena ketahuan, pemilik rumah lalu berteriak memanggil linmas dan warga. Linmas mau datang tangkap dia (Korban) tapi dia kabur tetapi mereka panggil dengan masyarakat lalu dianiaya berame-rame,” jelas Iptu Januardana.
Sementara itu Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat dihubungi via Watsap menjelaskan saat ini polisi sudah menahan tiga orang yang berinisial LL, FB, dan YL sebagai anggota Linmas yang diduga turut melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
“ Untuk sementara tiga anggota Linmas diamankan dan sudah digeser ke Polres Flotim dan lanjut pemeriksaan penyidik dan penetapan Tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, " ujarnya.
Dia menambahkan, hari ini, ada pemeriksaan tambahan semua masih status saksi-saksi sampai penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. (Z-1)
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Myscha, siswi SD di Manggarai Timur, NTT, kirim surat ke Presiden Prabowo. Ia curhat soal Makan Bergizi Gratis, takut keracunan, hingga kondisi sekolah rusak.
Dua wisatawan asal Spanyol di evakuasi medis dari perairan Pulau Padar, karena mengalami lemas, pusing, dan muntah.
WARGA Desa Kiritana, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa menggotong peti jenazah menyeberangi sungai yang dalam dan berarus deras.
Johni Asadoma menegaskan program rumah layak huni harus menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BNI memberdayakan ratusan perempuan penganyam di Pulau Solor melalui program berkelanjutan. Fokus pada peningkatan ekonomi, kualitas produk, hingga penanganan stunting di NTT.
Weni kembali mengisahkan kronologi pengeroyokan tragis yang merenggut nyawa anaknya. Ia berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved