Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMUNITAS Nelayan Pesisir (KNP) Sumatra Selatan (Sumsel) mengadakan "edukasi penangkapan ikan ramah lingkungan" di Dusun II, Desa Pematang Bungur, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Dalam kegiatan tersebut, KNP mengajak para pelaut untuk menjaga ekosistem air tawar serta keseimbangan populasi ikan didalamnya.
Koordinator Wilayah KNP Sumsel, Heldi Bagja mengatakan upaya merawat kelestarian lingkungan air tawar juga berdampak pada keberlangsungan populasi ikan air tawar secara keberlanjutan.
Baca juga : Kowarteg Beri Pelatihan Membuat Kue Klepon untuk Ibu-Ibu Prasejahtera di Jakbar
Dalam momen ini, Bagja membeberkan sejumlah faktor yang dapat merusak keseimbangan populasi ikan serta sungai. Salah satunya adalah penggunaan alat-alat yang dilarang untuk menangkap ikan.
Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Perikanan pasal 84, disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.
Baca juga : Komunitas Nelayan Pesisir Gelar Edukasi Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan di Banyuasin
"Kami memberitahu juga alat tangkap ikan yang tidak diperbolehkan untuk menangkap ikan ada tiga jenis yang pertama setrum, yang kedua bom mini, yang ketiga itu menggunakan racun karena takut mengganggu ekosistem atau keberlangsungan populasi yang ada di sungai ini," ucap dia.
Keberadaan sungai sangatlah penting. Sebab, sungai menjadi sumber ketahanan pangan dan perekonomian bagi masyarakat.
Dia mengimbau masyarakat nelayan setempat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan sungai dan ekosistem ikan air tawar dengan cara menggunakan alat tangkap ikan yang aman.
KNP Sumsel pun menyerahkan bantuan berupa alat tangkap yang aman yakni jaring untuk sungai berukuran 3 inci kepada puluhan nelayan di kawasan tersebut.
"Tadi ada nelayan-nelayan yang kami edukasi jumlah 80 orang ini, harapan dari saya tidak ada lagi yang menangkap ikan dengan nyetrum memberikan bom atau racun, atau kalau misalkan ada oknum bukan nelayan dari sini dengan cara-cara yang tidak baik itu bisa ditegur," ungkap dia.
Sofyan (40) salah satu nelayan setempat merasa aksi KNP Sumsel ini dapat meningkatkan kesadaran bersama khususnya dalam menangkap ikan di sungai.
"Kami sangat antusias sekali kepada tim relawan kami mengucapkan ribuan terima kasih banyak karena telah datang ke tempat kami ke para nelayan yang ada di sini dan memberikan bantuan. Kami sangat terbantu dan bermanfaat," kata dia. (Z-5)
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Taiwan dan Tiongkok mencapai kesepakatan mengenai tanggapan terhadap kematian dua nelayan Tiongkok setelah pengejaran oleh penjaga pantai Taiwan.
Untuk mewujudkan program strategis, seluruh pengurus HNSI agar bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
Pemadaman api terhambat karena air di dekat lahan kebakaran sudah habis.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang.
Kabut asap di Ogan Ilir sudah muncul sejak tiga pekan terakhir.
Kencangnya angin membuat kebakaran makin meluas.
Belum bisa dipastikan sampai kapan para santri tersebut nantinya bisa kembali ke pondok pesantren.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Selatan mencatat ada tiga daerah yang masuk kategori rawan kebakaran hutan dan lahan saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved