Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PIMPINAN Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyatakan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu sudah harusnya dibekukan. Ini lantaran pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terus menerus mengeluarkan pernyataan dan paham yang menyeleweng, sehingga membuat resah dan gaduh masyarakat.
"Alasan keharusan dibekukan sudah cukup banyak. Pertama, Panji Gumilang sudah terindikasi menyimpang dan menyeleweng dari ajaran yang lurus berdasar 10 kriteria kesesatan yang telah dirumuskan dan disepakati oleh seluruh ulama MUI," kata Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin, Senin (19/6)
"Di antaranya kesesatan dalam penafsiran terhadap Al-Quran dan Hadits yang semaunya, tanpa mengindahkan kaidah penafsiran yang ditetapkan para ulama," sambungnya.
Baca juga: Wagub Jabar akan Ajak 300 Kiai Sambangi Ponpes Al-Zaytun
Lebih lanjut, berdasarkan kesaksian dan pengakuan dari para alumni, mantan para pengajar maupun mantan para pengikutnya yang membongkar berbagai penyelewengan dan kedok kebohongan yang diterapkan di Al Zaytun.
Selain itu, juga berbagai laporan dugaan praktik dan perilaku kemaksiatan berat yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun sudah sangat jauh dari ajaran Islam.
Baca juga: MUI Jabar dan Pusat Bentuk Tim Khusus Dalami Kontroversi Ponpes Al Zaytun
"Karena itu, Persis mendesak pemerintah segera membekukan Ponpes Al Zaytun, paling tidak untuk dilakukan penyelidikan mendalam dan menghentikan berbagai provokasi yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Jika tidak, maka bisa mendorong terjadinya aksi massa yang tidak diharapkan," ujar Jeje.
"Kita juga mengimbau agar para orang tua tidak sekali-kali menyekolahkan putra putri mereka ke Ponpes Al Zaytun yang jelas banyak indikasi kesesatan paham," tandasnya. (Z-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved