Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu, 8 November 2023. Dalam sidang perdananya, jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Panji dijerat mulai dakwaan primer hingga alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sementara itu, untuk dakwaan subsider dijerat melalui Pasal 14 ayat (2) UU RI 1 Tahun 1946 tentang berita bohong dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.
Baca juga : 15 Jaksa Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Panji juga dijerat melalui UU ITE Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Dalam sidang perdananya, Panji Gumilang juga mengajukan eksepsi keringan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Eksepsi tersebut diajukan dengan alasan, terdakwa Panji Gumilang harus menjalani pemeriksaan kesehatan (cek up) tangan kiri yang sempat patah.dan juga karena faktor usia panji Gumilang yang sudah berumur 60 tahun lebih.
Jika dikabulkan penangguhan penahannya, kuasa hukum Panji Gumilang yang diwakili Hendra Effendi mengatakan, pihaknya memberi jaminan akan selalu koperatif dan akan selalu patuh pada ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Kasus TPPU Panji Gumilang, 144 Rekening Diblokir dan 4 Dokumen Disita
Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun, kata Yanto, penangguhan penahanan merupakan kewenangan hakim dan keputusan akan diumumkan di agenda sidang berikutnya. (UL/MGN/Z-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved