Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat dan Pusat membentuk tim khusus yang mengkaji pernyataan kontroversi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpres) Al Zaytun, Panji Gumilang. MUI meminta Panji kooperatif dengan MUI.
Pembentukan tim itu menyusul pernyataan kontroversi Panji. Di mana salah satu pernyataannya yang mengizinkan perzinaan asalkan pelakunya membayar tebusan.
Menurut sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengaku tim khusus mendapatkan hambatan saat melakukan investigasi. Di mana ketika akan berkunjung kesana pihak Al zaytun belum koperatif dengan alasan pihak ponpes masih sibuk.
Baca juga: Ridwan Kamil Tunggu Arahan Kemenag dan MUI Terkait Pesantren Al-Zaytun
Rencananya Rabu (21/6), MUI pusat dengan tim khusus akan kembali berkunjung ke ponpes Al zaitun, namun belum bisa memastikan diterima atau tidak. Rafani pun menambahkan, MUI Jabar telah bergerak cepat dengan adanya pernyataan kontroversi dari pimpinan ponpes Al zaytun tersebut.
Rafani mengaku MUI baru bergerak saat ini karena Panji berbicara tentng kontroversi pemahaman agama. Meski Panji sempat diisukan berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Baca juga: MUI Lakukan Penelitian Dugaan Penyimpangan di Ponpes Al Zaytun
"Dulu isu afiliasi dia (Panji) dengan NII. Kemudian banyak yang melakukan penelitian agak susah mengetahui keterlibatan dia. Dulu bicara belum bicara kontroversi pemahaman agama seperti sekarang, makanya MUI cepat," ujarnya.
MUI Jabar sendiri memastikan akan secepatnya menyelesaikan masalah tersebut. Dikhawatirkan apabila terus dibiarkan dan tanpa ada solusi akan terus menimbulkan kegaduhan terlebih tahun ini telah masuk tahun politik. (Z-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved