Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua mobil milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Triambodo (RAT), tersangka kasus gratifikasi. Kedua mobil dititipkan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Dua barang bukti yang dititipkan ke Polresta Surskarta itu berupa mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Toyota Camry m Keberadaannya dalam balutan police line di halaman parkir Mako Polresta, sejak Senin sore (29/5).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, dua mobil milik RAT itu merupakan barang sitaan KPK. "Kami telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait penitipan barang bukti sitaan. Barang bukti tersebut berupa dua unit kendaraan mobil," kata Iwan, Selasa (30/5) di sela sela konferensi pera kasus pembunuhan mutilasi oleh Kapolda Jateng di Mako Polres Sukoharjo.
Baca juga : KPK Pertajam Penyidikan Kasus Gratifikasi Rafael Alun Melalui Dua Saksi
Penyidikan atas diri RAT bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada Christalino David Ozora alias David, yang kemudian berkembang pada sejumlah dugaan adanya kasus gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
Iwan beberkan penitipan barang bukti dua mobil tersebut, diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti itu mengarah ke kasus gratifikasi. "Yang disampaikan KPK ke kami adalah barang bukti terkait RAT (Rafael Alun Trisambodo), yang perlu untuk penyelidikan ," imbuh mantan Dirlantas Polda DI Yogjakarta itu.
Baca juga : Mario Dandy Diminta Beberkan Kepemilikan Rubicon yang Pernah Dipamerkan
Iwan menambahkan semua penyidikan KPK terkait barang bukti titipan ini terkait kasus gratifikasi RAT. Sayang tidak diperinci, dua barang mobil titipan itu disita KPK dari mana.
Yang jelas, lanjut dari Kapolresta Surakarta ini, kendaraan terkait RAT, akan berada di Polresta sampai menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dari penampakan, dua unit mobil titipan KPK tersebut dipasang garis polisi. Langkah tersebut dilakukan agar kondisi barang bukti tidak bergeser. Dan sesuai SOP maka barang bukti diberi police line. (Z-4 )
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Mario bakal bersaksi dalam lanjutan persidangan dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved