Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Terlibat penyalahgunaan narkoba, lima personel Polres Kutai Barat diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polda Kaltim. Lima personel itu adalah Brigadir Kepala DW, Brigadir Polisi MH, Brigadir Polisi Satu EA dan OP, serta Brigadir Polisi Dua AMP.
Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Ari Wibowo, selain terlibat narkoba, mereka juga meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.
"Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan," tegas Ari di Balikpapan, Kaltim, Selasa (9/5).
Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan."
Ia juga menjelaskan bahwa pemecatan tersebut sudah melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Baca juga:Putusan Teddy Minahasa Setebal Lebih dari 200 Halaman
Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.
Oleh karena itu, Kapolda akhirnya memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim pada 15 Maret 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kutai Barat tersebut.
Ari mengungkapkan, sedianya, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggota, apalagi melalui proses PTDH. Namun, langkah itu harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
"PTDH terhadap anggota Polri adalah peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya," ucapnya.
"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tandas Ari.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved