Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan melakukan upaya tukar guling aset untuk mengembalikan hak pengelolaan objek cagar budaya Benteng Kuto Besak.
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengatakan Benteng Kuto Besak adalah bangunan peninggalan sejarah masa Kesultanan Palembang Darussalam (1776-1803 Masehi) yang terletak di tepian Sungai Musi.
Pada 2004 Benteng Kuto Besak resmi ditetapkan sebagai objek cagar budaya Indonesia KM.09/PW.007/MKP/2004 dengan nomor registrasi CB. 678.
Kendati demikian untuk diketahui hak pengelolaan Benteng Kuto Besak diserahkan kepada Kementerian Pertahanan yang saat ini ditempati oleh Kodam II/Sriwijaya.
Menurut dia, hal tersebut tidak lepas dari sejarah pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949 Masehi) Benteng Kuto Besak difungsikan sebagai benteng pertahanan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat menghadapi penjajahan kolonial.
“Dengan demikian pemanfaatan cagar budaya Benteng Kuto Besak untuk dinikmati publik sebagai pusat edukasi wawasan sejarah dan kewisataan menjadi terbatas,” kata dia, saat kunjungan kerja ke Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang berdampingan dengan Benteng Kuto Besak.
Baca juga : Kunjungi Puskesmas Sota, Komisi IX DPR Akan Perjuangkan Nakes Daerah Perbatasan
Maka oleh sebab itu, ia memaparkan, Komisi X DPR RI menilai upaya tukar guling aset adalah pilihan yang ideal untuk dilakukan Pemerintah Kota Palembang dengan Kementerian Pertahanan dalam hal ini Kodam II/Sriwijaya.
Dalam tukar guling ini tentunya ada kesetaraan di mana Pemerintah Kota Palembang menyediakan aset di lokasi strategis yang dapat menunjang aktivitas militer yang sebelumnya dilakukan TNI di dalam kawasan Benteng Kuto Besak, salah satunya diketahui adalah medis.
“Kalau pun tidak begitu (tukar guling) setidaknya ada kerjasama pengelolaan antar instansi ini. Kepemilikannya tetap dipegang oleh TNI tapi masyarakat diberikan akses untuk menikmatinya di bawah pendampingan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Palembang Agus Rizal mengatakan pihaknya sependapat dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi X DPR RI tersebut sehingga masyarakat umum juga merasakan objek cagar budaya Benteng Kuto Besak ini.
Sebab menurut dia, hal tersebut juga sejalan dengan pandangan-pandangan yang diberikan oleh para ahli cagar budaya, pegiat kebudayaan, dan tokoh masyarakat Palembang kepada Dinas Kebudayaan.
“Tapi inikan ranahnya Wali Kota sebagai pemimpin dan yang mengambil keputusan. Sudah lama kami rekomendasikan demikian, kalau ada komitmen antar kepala pemerintahan tentu sangat baik kami sangat mendukungnya,” tandasnya. (Ant/OL-7)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
Bicara soal Reforma Agraria secara teknis, Dirjen Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut bahwa outcome Reforma Agraria bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan masih ada kendala dalam program sertifikat aset di daerah seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanah.
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved