Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman, tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya Selvi Amalia Nuraeni, mempraperadilankan Polres Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur. Langkah itu dilakukan tim kuasa hukum untuk menguji proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap klien mereka.
Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, menegaskan praperadilan merupakan salah satu bentuk formal sistem peradilan pidana. Jadi, kata Yudi, praperadilan bukan hal tabu dilakukan.
"Praperadilan yang kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka, penahanan, kemudian penggeledahan, kemudian penangkapan itu sesuai dengan aturan atau tidak. Itu saja sih. Jadi hal-hal yang sifatnya formal. Jadi (praperadilan) belum kepada materi perkaranya," tegas Yudi kepada wartawan, Senin (6/2).
Langkah yang dilakukan Yudi lantaran kliennya tiba-tiba ditetapkan polisi sebagai tersangka pada kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur tersebut. Yudi menegaskan penetapan seseorang tersangka harus ada proses terlebih dulu.
"Penetapan Sugeng sebagai tersangka itu masuk ranah praperadilan. Menurut versi kami itu tidak boleh Sugeng dinyatakan sebagai tersangka yang sebelumnya belum pernah diundang atau dipanggil dan kemudian diperiksa. Dalam undang-undang, seseorang boleh dinyatakan tersangka bilamana orang itu atau calon tersangka diperiksa dulu. Kecuali dalam keadaan in absentia. In absentia mah memang orangnya enggak ada," beber Yudi yang juga dosen Fakultas Hukum Unsur Cianjur.
Yudi mengaku tak masuk akal penetapan status tersangka terhadap kliennya karena orangnya ada. Pasalnya Sugeng langsung ditersangkakan bahkan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Nah itu yang akan kita uji, apakah tindakan-tindakan kepolisian mentersangkakan orang yang sama sekali belum dipanggil, itu sesuai atau tidak dengan sistem peradilan pidana kita? Sesuai enggak dengan undang-undang? Sesuai enggak dengan Pasal 184 KUHAP. Itu formalnya," tegas Yudi
Ia membeberkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap penetapan tersangka. Ada dua syarat yang harus ditempuh prosesnya.
"Pertama, harus ada bukti permulaan yang cukup. Minimal ada dua alat bukti. Kedua, orang itu atau calon tersangka dipanggil dulu, diundang dulu, diajak ngobrol dulu, diwawancara dulu, baru dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.
Yudi mengaku berkas gugatan praperadilan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur. Namun yang baru ditanda tangan dan dicap Pengadilan Negeri Cianjur baru nomor register surat kuasa. "Gugatannya belum dikasih nomor. Kita belum bisa sidang kalau ini (berkas gugatan) belum diterima," pungkasnya. (OL-15)
Tanggung jawab atas kecelakaan transportasi bersifat kompleks dan melibatkan berbagai aspek antara lain faktor operasional, teknis, sistem keselamatan, hingga pengawasan internal.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Kabar duka menyelimuti sepak bola dunia. Mantan kiper Arsenal dan Juventus, Alex Manninger, meninggal dunia di usia 48 tahun akibat kecelakaan mobil.
Kelalaian tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan memiliki implikasi pidana hingga 8 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kecelakaan beruntun yang melibatkan sembilan kendaraan di kawasan Traffic Light Legenda, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan.
KNKT mengkritik sikap pengemudi dan mekanik bus serta truk di Indonesia yang kerap mengabaikan prosedur teknis demi efisiensi singkat
Volume lalu lintas yang kembali ke wilayah Jabotabek pada H+7 Idulfitri 1447H/2026 atau Sabtu, 28 Maret 2026 mencapai 212.138 kendaraan.
Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi 28-29 Maret. Pemerintah imbau masyarakat hindari tanggal tersebut dan manfaatkan diskon tol 30%.
Polres Garut mengamankan mobil ambulans yang ugal-ugalan dan hampir menabrak anggota Polisi di jalan Lewo, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Adapun rinciannya antara lain, lalu lintas di Gerbang Tol Cengkareng menuju Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebanyak 685.453 kendaraan atau naik 3,25% dibandingkan tahun lalu.
Dalam teori lalu lintas, gerbang tol merupakan "bottleneck" atau titik penyempitan kapasitas akibat kendaraan harus melambat bahkan berhenti.
Jalur Puncak terpantau lancar pada H-7 Lebaran 2026 dengan volume 1.100 kendaraan/jam. Simak 6 titik rawan macet saat jam ngabuburit sore ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved