Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Mantan Kuasa Hukum Aloysius Labina Soal Kisruh Tanah Eks PU Flotim

Fransiskus Gerardus Molo
14/1/2023 12:58
Ini Penjelasan Kuasa Hukum Mantan Kuasa Hukum Aloysius Labina Soal Kisruh Tanah Eks PU Flotim
Mantan kuasa hukum Aloysius Labina saat mengajukan permohonan PK, Ipi Daton(Metro TV/ Fransiskus Gerardus Molo )

LAHAN bekas pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berada di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, hingga saat ini, menjadi polemik antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Flotim.

Diberitakan sebelumnya, Max Labina Ahli, ahli waris dari Aloysius Boki Labina meminta ganti rugi atas lahan tersebut. Bahkah Max menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima salinan putusan kasasi.

Sementara pihak Pemda Flotim, melalui Kabag Hukum Yordan Daton mengatakan putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah diserahkan oleh panitera Pengadilan Negeri kepada Aloysius Labina.

Putusan kasasi itu disebut mengatakan, atas pertimbangan hakim, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali, Aloysius Boki Labina tidak beralasan sehingga ditolak.

Mantan kuasa hukum Aloysius Labina saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), Ipi Daton, yang berhasil ditemui MGN di kediamananya di Desa Wailolong, jumat (13/1) mengakui dirinya mendapatkan salinan putusan kasasi dari kliennya.

"Surat kuasa diberikan almarhum Aloysius Boki Labina kepada saya di tingkat PK. Almarhum, saat itu, jugamemberikan kepada saya putusan memori kasasi. Karena, untuk membuat memori PK, dasarnya adalah putusan memori kasasi," ujarnya 

Menurut Ipi Daton, jika tidak ada memori putusan kasasi, dirinya saat itu tidak dapat membuat memori penijauan kembali.

"Tanpa adanya putusan memori kasasi berarti peninjauan kembali itu tidak ada. Dan kami adalah saksi yang menerima langsung putusan memori kasasi dari Alm Aloysius Boki Labina saat itu," tandasnya.

Untuk di ketahui, Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya