Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus atau Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,7 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, dan dilanjutkan dengan penimbunan rokok ilegal sebanyak 9 truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/12).
Dalam pemusnahan rokok ilegal kali ini turut dihadiri jajaran pimpinan aparat penegak hukum dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus M Arif Setijo Noegroho dalam konferensi pers memaparkan, barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan penegakan hukum di bidang cukai. Pihaknya tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal.
Dalam penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.
Baca juga: Perumda Tirta Uli Pematang Siantar Luncurkan Air Mineral Dalam Kemasan
Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Rinciannya barang bukti terdiri atas 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), tiga buah alat
komunikasi, 30 kilogram e-tiket, dan sebuah kartu debit perbankan. Seluruhnya senilai Rp5,7 miliar dimusnahkan, potensi kerugian negara
yang berhasil diselamatkan Rp3,84 miliar," paparnya.
Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus dalam periode April hingga November 2022. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara sesuai keputusan penetapan oleh kepala kantor Bea Cukai Kudus dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht," tandasnya.
Selanjutnya, barang bukti rokok ilegal seberat 8,4 ton yang diangkut menggunakan sembilan truk dikirim ke TPA Tanjungrejo untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun. Kantor Bea Cukai Kudus mengimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana. (OL-16)
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol.
Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil melakukan pencegahan terhadap 638 bal pakaian bekas impor ilegal. Itu dilakukan dalam periode 10-15 Oktober 2023
KKP memusnahkan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan berupa ikan yang membahayakan, obat ikan yang tidak terdaftar serta alat tangkap yang merusak.
Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah masih terus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Petugas gabungan di Brebes mengamankan puluhan ribu rokok ilegal usai menggerebek jaringan pengedar rokok ilegal di sejumlah tempat, Kamis (25/7) sore.
DUA barang selundupan ini jadi yang paling banyak disita Bea Cukai Batam, dan sebagian besar diselundupkan dengan menggunakan speed boat cepat (high speed craft).
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan produk dagang ilegal senilai Rp1,1 milliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved