Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Sulawesi Utara telah memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan insil baru oleh Dinas PUPR Bolmong.
"Guna pengembangan atas dugaan kasus korupsi yang telah menjerat 4 orang tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast lewat keterangannya, Sabtu (26/11).
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara terhadap mantan Bupati Yasti Supredjo digelar pada 16 November
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan baru Insil Induk oleh Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, Polda telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yaitu MT, CW, AK dan DS.
“Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 4 Oktober 2022," katanya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi di SPKT Polda Sulawesi Utara pada 31 Agustus 2022, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
Jules menjelaskan kronologinya, bahwa 2020, Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Knduk yang bersumber dari dana DID, dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT GAS sebagai penyedia.
Namun, pekerjaan yang dilaksanakan itu tidak sesuai kontrak. “Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2.967.834.324,70,” ungkapnya.
Akibatnya, kata Jules, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.
Sementara, Yasti yang juga merupakan mantan Ketua Komisi V DPR RI belum memberikan respons terkait pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara. (OL-8)
BI juga terus meningkatkan sosialisasi transaksi digital berbasis QRIS kepada berbagai lapisan masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
Gempa bumi 7,0 magnitudo yang melanda Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dirasakan kuat di Manado.
Gempa bumi yang melanda Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dirasakan sangat kuat di Kota Manado yang berjarak 251 kilometer.
Menu andalan antara lain Rahang Tuna, Rica-rica, Woku, Brenebon, Ikan Fufu, Nasi Bakar Pa Kita, dan Nasi Jaha, yang jarang ditemukan di tempat lain.
BANDAR Udara (Bandara) Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara kembali beraktivitas, Minggu (5/5) pukul 10.01 Wita, setelah sempat terdampak erupsi Gunung Ruang.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved